Google info dan internet online
Tampilkan postingan dengan label hadis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadis. Tampilkan semua postingan

16 Agu 2012

HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB postheadericon



Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Apabila kita memperhatikan hari-hari, pekan-pekan, bulan-bulan, sepanjang tahun serta malam dan siangnya, niscaya kita akan mendapatkan bahwa Allah Yang Maha Bijaksana mengistimewakan sebagian dari sebagian lainnya dengan keistimewaan dan keutamaan tertentu. Ada bulan yang dipandang lebih utama dari bulan lainnya, misalnya bulan Ramadhan dengan kewajiban puasa pada siangnya dan sunnah menambah ibadah pada malamnya. Di antara bulan-bulan itu ada pula yang dipilih sebagai bulan haram atau bulan yang dihormati, dan diharamkan berperang pada bulan-bulan itu.

Allah juga mengkhususkan hari Jum’at dalam sepekan untuk berkumpul shalat Jum’at dan mendengarkan khutbah yang berisi peringatan dan nasehat.

Ibnul Qayyim menerangkan dalam kitabnya, Zaadul Ma’aad,[1] bahwa Jum’at mempunyai lebih dari tiga puluh keutamaan, kendatipun demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengkhususkan ibadah pada malam Jum’at atau puasa pada hari Jum’at, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَخُصُّوْا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِيْ، وَلاَ تَخُصُّوْا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اْلأَياَّمِ، إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ فِيْ صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ.

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk beribadah dari malam-malam yang lain dan jangan pula kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dari hari-hari yang lainnya, kecuali bila bertepatan (hari Jum’at itu) dengan puasa yang biasa kalian berpuasa padanya.” [HR. Muslim (no. 1144 (148)) dan Ibnu Hibban (no. 3603), lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 980).]

Allah Yang Mahabijaksana telah mengutamakan sebagian waktu malam dan siang dengan menjanjikan terkabulnya do’a dan terpenuhinya permintaan. Demikian Allah mengutamakan tiga generasi pertama sesudah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka dianggap sebagai generasi terbaik apabila dibandingkan dengan generasi berikutnya sampai hari Kiamat. Ada beberapa tempat dan masjid yang diutamakan oleh Allah dibandingkan tempat dan masjid lainnya. Semua hal tersebut kita ketahui berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan contoh yang benar.

Adapun tentang bulan Rajab, keutamaannya dalam masalah shalat dan puasa padanya dibanding dengan bulan-bulan yang lainnya, semua haditsnya sangat lemah dan palsu. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim mengutamakan dan melakukan ibadah yang khusus pada bulan Rajab.

Di bawah ini akan saya berikan contoh hadits-hadits palsu tentang keutamaan shalat dan puasa di bulan Rajab.

HADITS PERTAMA

رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَشَعْبَانُ شَهْرِيْ وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِيْ.

“Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan adalah bulan ummatku.

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU’

Kata Syaikh ash-Shaghani (wafat th. 650 H): “Hadits ini maudhu’.” [Lihat Maudhu’atush Shaghani (I/61, no. 129)]

Hadits tersebut mempunyai matan yang panjang, lanjutan hadits itu ada lafazh:

لاَ تَغْفُلُوْا عَنْ أَوَّلِ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبٍ فَإِنَّهَا لَيْلَةٌ تُسَمِّيْهَا الْمَلاَئِكَةُ الرَّغَائِبَ...

“Janganlah kalian lalai dari (beribadah) pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab, karena malam itu Malaikat menamakannya Raghaa-ib...”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU’

Kata Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H): “Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Mandah dari Ibnu Jahdham, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Muhammad bin Sa’id al-Bashry, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin ‘Abdullah as-Shan’any, dari Humaid ath-Thawil dari Anas, secara marfu’. [Al-Manaarul Muniif fish Shahih wadh Dha’if (no. 168-169)]

Kata Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H): “Hadits ini palsu dan yang tertuduh memalsukannya adalah Ibnu Jahdham, mereka menuduh sebagai pendusta. Aku telah mendengar Syaikhku Abdul Wahhab al-Hafizh berkata: “Rawi-rawi hadits tersebut adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal), aku sudah periksa semua kitab, tetapi aku tidak dapati biografi hidup mereka.” [Al-Maudhu’at (II/125), oleh Ibnul Jauzy]

Imam adz-Dzahaby berkata: “ ’Ali bin ‘Abdullah bin Jahdham az-Zahudi, Abul Hasan Syaikhush Shuufiyyah pengarang kitab Bahjatul Asraar dituduh memalsukan hadits.”

Kata para ulama lainnya: “Dia dituduh membuat hadits palsu tentang shalat ar-Raghaa-ib.”

Periksa: Mizaanul I’tidal (III/142-143, no. 5879).

HADITS KEDUA

فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ وَفَضْلُ شَهْرِ شَعْبَانَ كَفَضْلِي عَلىَ سَائِرِ الأَنْبِيَاءِ، وَفَضْلُ شَهْرِ رَمَضَانَ عَلَى الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ اللهِ عَلَى سَائِرِ العِبَادِ.

“Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan al-Qur-an atas semua perkataan, keutamaan bulan Sya’ban seperti keutamaanku atas para Nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan seperti keutamaan Allah atas semua hamba.”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU’

Kata al Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany: “Hadits ini palsu.”
Lihat al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’ (no. 206, hal. 128), oleh Syaikh Ali al-Qary al-Makky (wafat th. 1014 H).

HADITS KETIGA:

مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا عِشْرِيْنَ رَكْعَةٍ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدُ مَرَّةً، وَيُسَلِّمُ فِيْهِنَّ عَشْرَ تَسْلِيْمَاتٍ، أَتَدْرُوْنَ مَا ثَوَابُهُ ؟ فَإِنَّ الرُّوْحَ اْلأَمِيْنَ جِبْرِيْلُ عَلَّمَنِيْ ذَلِكَ. قُلْنَا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ: حَفِظَهُ اللَّهُ فِيْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَأُجِيْرَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَجَازَ عَلَى الصِّرَاطِ كَالْبَرْقِ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ.

“Barangsiapa shalat Maghrib di malam pertama bulan Rajab, kemudian shalat sesudahnya dua puluh raka’at, setiap raka’at membaca al-Fatihah dan al-Ikhlash serta salam sepuluh kali. Kalian tahu ganjarannya? Sesungguhnya Jibril mengajarkan kepadaku demikian.” Kami berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui, dan berkata: ‘Allah akan pelihara dirinya, hartanya, keluarga dan anaknya serta diselamatkan dari adzab Qubur dan ia akan melewati as-Shirath seperti kilat tanpa dihisab, dan tidak disiksa.’”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU’

Kata Ibnul Jauzi: “Hadits ini palsu dan kebanyakan rawi-rawinya adalah majhul (tidak dikenal biografinya).”

Lihat al-Maudhu’at Ibnul Jauzy (II/123), al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh as-Syaukany (no. 144) dan Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at (II/89), oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani (wafat th. 963 H).

HADITS KEEMPAT

مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍٍ وَصَلَّى فِيْهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ مِائَةَ مَرَّةٍِ آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَ فِي الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ مِائَةَ مَرَّةٍِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد, لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ أَوْ يُرَى لَهُ.

“Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab dan shalat empat raka’at, di raka’at pertama baca ‘ayat Kursiy’ seratus kali dan di raka’at kedua baca ‘surat al-Ikhlas’ seratus kali, maka dia tidak mati hingga melihat tempatnya di Surga atau diperlihatkan kepadanya (sebelum ia mati).

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU’

Kata Ibnul Jauzy: “Hadits ini palsu, dan rawi-rawinya majhul serta seorang perawi yang bernama ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah perawi matruk menurut para Ahli Hadits.” [Al-Maudhu’at (II/123-124)]

Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah rawi yang lemah. [Lihat Taqriibut Tahdziib (I/663 no. 4518)]

HADITS KELIMA

مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ عَدَلَ صِيَامَ شَهْرٍ.

“Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan.”

Keterangan: HADITS INI (ضَعِيْفٌ جِدًّا) SANGAT LEMAH

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh dari Abu Dzarr secara marfu’.
Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama al-Furaat bin as-Saa-ib, dia adalah seorang rawi yang matruk. [Lihat al-Fawaa-id al-Majmu’ah (no. 290)]

Kata Imam an-Nasa-i: “Furaat bin as-Saa-ib Matrukul hadits.” Dan kata Imam al-Bukhari dalam Tarikhul Kabir: “Para Ahli Hadits meninggalkannya, karena dia seorang rawi munkarul hadits, serta dia termasuk rawi yang matruk kata Imam ad-Daraquthni.”

Lihat adh-Dhu’afa wa Matrukin oleh Imam an-Nasa-i (no. 512), al-Jarh wat Ta’dil (VII/80), Mizaanul I’tidal (III/341) dan Lisaanul Mizaan (IV/430).

HADITS KEENAM

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْراً يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضاً مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ العَسَلِ، مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْماً وَاحِداً سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ.

“Sesungguhnya di Surga ada sungai yang dinamakan ‘Rajab’ airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab maka Allah akan memberikan minum kepadanya dari air sungai itu.”

Keterangan: HADITS INI (بَاطِلٌ) BATHIL

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailamy (I/2/281) dan al-Ashbahany di dalam kitab at-Targhib (I-II/224) dari jalan Mansyur bin Yazid al-Asadiy telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Imran, ia berkata: “Aku mendengar Anas bin Malik berkata, ...”

Imam adz-Dzahaby berkata: “Mansyur bin Yazid al-Asadiy meriwayatkan darinya, Muhammad al-Mughirah tentang keutamaan bulan Rajab. Mansyur bin Yazid adalah rawi yang tidak dikenal dan khabar (hadits) ini adalah bathil.” [Lihat Mizaanul I’tidal (IV/ 189)]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Musa bin ‘Imraan adalah majhul dan aku tidak mengenalnya.”

Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 1898).

HADITS KETUJUH

مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ كُتِبَ لَهُ صِيَامُ شَهْرٍ وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ أَغْلَقَ اللهُ عَنْهُ سَبْعَةَ أَبْوَابٍ مِنَ النَّارِ وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ فَتَحَ اللهُ ثَمَانِيَةَ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ نِصْفَ رَجَبَ حَاسَبَهُ اللهُ حِسَاباً يَسِيْراً.

“Barangsiapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, dituliskan baginya (ganjaran) puasa satu bulan, barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu api Neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari pada bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu Surga. Dan barangsiapa puasa nishfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) PALSU

Hadits ini termaktub dalam kitab al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits al-Maudhu’ah (no. 288). Setelah membawakan hadits ini asy-Syaukani berkata: “Suyuthi membawakan hadits ini dalam kitabnya, al-Laaliy al-Mashnu’ah, ia berkata: ‘Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin al-Azhar dari Abaan dari Anas secara marfu’.’”

Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang sangat lemah:

1. ‘Amr bin al-Azhar al-‘Ataky.
Imam an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits.” Sedangkan kata Imam al-Bukhari: “Dia dituduh sebagai pendusta.” Kata Imam Ahmad: “Dia sering memalsukan hadits.”

Periksa, adh-Dhu’afa wal Matrukin (no. 478) oleh Imam an-Nasa-i, Mizaanul I’tidal (III/245-246), al-Jarh wat Ta’dil (VI/221) dan Lisaanul Mizaan (IV/353).

2. Abaan bin Abi ‘Ayyasy, seorang Tabi’in shaghiir.
Imam Ahmad dan an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits (ditinggalkan haditsnya).” Kata Yahya bin Ma’in: “Dia matruk.” Dan beliau pernah berkata: “Dia rawi yang lemah.”

Periksa: Adh Dhu’afa wal Matrukin (no. 21), Mizaanul I’tidal (I/10), al-Jarh wat Ta’dil (II/295), Taqriibut Tahdzib (I/51, no. 142).

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Syaikh dari jalan Ibnu ‘Ulwan dari
Abaan. Kata Imam as-Suyuthi: “Ibnu ‘Ulwan adalah pemalsu hadits.” [Lihat al-Fawaaidul Majmu’ah (hal. 102, no. 288)]

Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits tentang keutamaan Rajab, shalat Raghaa-ib dan puasa Rajab, akan tetapi karena semuanya sangat lemah dan palsu, penulis mencukupkan tujuh hadits saja.

Penjelasan Para Ulama Tentang Masalah Rajab :

1. Imam Ibnul Jauzy menerangkan bahwa hadits-hadits tentang Rajab, Raghaa-ib adalah palsu dan rawi-rawi majhul. [Lihat al-Maudhu’at (II/123-126)]

2. Kata Imam an-Nawawy:
“Shalat Raghaa-ib ini adalah satu bid’ah yang tercela, munkar dan jelek.” [Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 140)]

Kemudian Syaikh Muhammad Abdus Salam Khiidhir, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at berkata: “Ketahuilah setiap hadits yang menerangkan shalat di awal Rajab, pertengahan atau di akhir Rajab, semuanya tidak bisa diterima dan tidak boleh diamalkan.” [Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 141)]

3. Kata Syaikh Muhammad Darwiisy al-Huut: “Tidak satupun hadits yang sah tentang bulan Rajab sebagai-mana kata Imam Ibnu Rajab.” [Lihat Asnal Mathaalib (hal. 157)]

4. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H): “Adapun shalat Raghaa-ib, tidak ada asalnya (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), bahkan termasuk bid’ah.... Atsar yang menyatakan (tentang shalat itu) dusta dan palsu menurut kesepakatan para ulama dan tidak pernah sama sekali disebutkan (dikerjakan) oleh seorang ulama Salaf dan para Imam...”

Selanjutnya beliau berkata lagi: “Shalat Raghaa-ib adalah BID’AH menurut kesepakatan para Imam, tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh melaksanakan shalat itu, tidak pula disunnahkan oleh para khalifah sesudah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula seorang Imam pun yang menyunnahkan shalat ini, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam ats-Tsaury, Imam al-Auzaiy, Imam Laits dan selain mereka.

Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang itu adalah dusta menurut Ijma’ para Ahli Hadits. Demikian juga shalat malam pertama bulan Rajab, malam Isra’, Alfiah nishfu Sya’ban, shalat Ahad, Senin dan shalat hari-hari tertentu dalam satu pekan, meskipun disebutkan oleh sebagian penulis, tapi tidak diragukan lagi oleh orang yang mengerti hadits-hadits tentang hal tersebut, semuanya adalah hadits palsu dan tidak ada seorang Imam pun (yang terkemuka) menyunnahkan shalat ini... Wallahu a’lam.” [Lihat Majmu’ Fataawa (XXIII/132, 134)]

5. Kata Ibnu Qayyim al-Jauziyyah: “Semua hadits tentang shalat Raghaa-ib pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab adalah dusta yang di-ada-adakan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya semuanya adalah dusta (palsu) yang diada-adakan.”

Lihat al-Manaarul Muniif fish Shahiih wadh Dha’iif (hal. 95-97, no. 167-172) oleh Ibnul Qayyim, tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghaddah.

6. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan dalam kitabnya, Tabyiinul ‘Ajab bima Warada fii Fadhli Rajab: “Tidak ada riwayat yang sah yang menerangkan ten-tang keutamaan bulan Rajab dan tidak pula tentang puasa khusus di bulan Rajab, serta tidak ada pula hadits yang shahih yang dapat dipegang sebagai hujjah tentang shalat malam khusus di bulan Rajab.”

7. Imam al-‘Iraqy yang mengoreksi hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Ihya’ ‘Uluumuddin, menerangkan bahwa hadits tentang puasa dan shalat Raghaa-ib adalah hadits maudhu’ (palsu). [Lihat Ihya’ ‘Uluumuddin (I/202)]

8. Imam asy-Syaukani menukil perkataan ‘Ali bin Ibrahim al-‘Aththaar, ia berkata dalam risalahnya: “Sesungguhnya riwayat tentang keutamaan puasa Rajab, semuanya adalah palsu dan lemah, tidak ada asalnya (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” [Lihat al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaaditsil Maudhu’ah (hal. 381)]

9. Syaikh Abdus Salam, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at menyatakan: “Bahwa membaca kisah tentang Isra’ dan Mi’raj dan merayakannya pada malam tanggal dua puluh tujuh Rajab adalah BID’AH. Berdzikir dan mengadakan peribadahan tertentu untuk mera-yakan Isra’ dan Mi’raj adalah BID’AH, do’a-do’a yang khusus dibaca pada bulan Rajab dan Sya’ban semuanya tidak ada sumber (asal pengambilannya) dan BID’AH, sekiranya yang demikian itu perbuatan baik, niscaya para Salafush Shalih sudah melaksanakannya.” [Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 143)]

10. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, ketua Dewan Buhuts ‘Ilmiyyah, Fatwa, Da’wah dan Irsyad, Saudi Arabia, beliau berkata dalam kitabnya, at-Tahdzir minal Bida’ (hal. 8): “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya tidak pernah mengadakan upacara Isra’ dan Mi’raj dan tidak pula mengkhususkan suatu ibadah apapun pada malam tersebut. Jika peringatan malam tersebut disyar’iatkan, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Jika pernah dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pasti diketahui dan masyhur, dan tentunya akan disampaikan oleh para Shahabat kepada kita...

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak memberi nasihat kepada manusia, beliau telah menyampaikan risalah kerasulannya sebaik-baik penyampaian dan telah menjalankan amanah Allah dengan sempurna.

Oleh karena itu, jika upacara peringatan malam Isra’ dan Mi’raj dan merayakan itu dari agama Allah, tentunya tidak akan dilupakan dan disembunyikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi karena hal itu tidak ada, maka jelaslah bahwa upacara tersebut bukan dari ajaran Islam sama sekali. Allah telah menyempurnakan agama-Nya bagi ummat ini, mencukupkan nikmat-Nya dan Allah mengingkari siapa saja yang berani mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama, karena cara tersebut tidak dibenarkan oleh Allah:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam jadi agama bagimu.” [Al-Maa-idah: 3]


KHATIMAH
Orang yang mempunyai bashirah dan mau mendengarkan nasehat yang baik, dia akan berusaha meninggalkan segala bentuk bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ.

“Tiap-tiap bid’ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan di Neraka.” [HSR. An-Nasa-i (III/189) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346 no. 1487) dan Misykatul Mashaabih (I/51)]

Para ulama, ustadz, kyai yang masih membawakan hadits-hadits yang lemah dan palsu, maka mereka digolongkan sebagai pendusta.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ سَمْرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ حَدِيْثاً وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ.

Dari Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menceritakan satu hadits dariku, padahal dia tahu bahwa hadits itu dusta, maka dia termasuk salah seorang dari dua pendusta.” [HSR. Ahmad (V/20), Muslim (I/7) dan Ibnu Majah (no. 39)]

Maraji’
1. Shahih al-Bukhari.
2. Shahih Muslim.
3. Sunan an-Nasaa-i.
4. Sunan Ibni Majah.
5. Musnad Imam Ahmad.
6. Shahih Ibni Hibban.
7. Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H.
8. Maudhu’atush Shaghani.
9. Al-Manaarul Muniif fish Shahih wadh Dha’if, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
10. Al-Maudhu’at, oleh Imam Ibnul Jauzy, cet. Daarul Fikr, th. 1403 H.
11. Mizaanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajaawy, cet. Daarul Fikr.
12. Al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’, oleh Syaikh Ali al-Qary al-Makky.
13. Al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh asy-Syaukany, tahqiq: Syaikh ‘Abdurrahman al-Mu’allimy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1407 H.
14. Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at, oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani.
15. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqa-lany, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
16. Adh-Dhu’afa wa Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i.
17. At-Taghib wat Tarhib, oleh Imam al-Mundziri.
18. Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
19. Al-Laali al-Mashnu’ah, oleh al-Hafizh as-Suyuthy.
20. Adh-Dhu’afa wal Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i.
21. Al-Jarhu wat Ta’dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim ar-Razy.
22. As-Sunan wal Mubtada’at, oleh Muhammad Abdus Salam Khiidhir.
23. Asnal Mathaalib fii Ahaadits Mukhtalifatil Maraatib, oleh Muhammad Darwisy al-Huut.
24. Majmu’ Fataawa, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
25. Al-Manaarul Muniif fis Shahih wadh Dha’if, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
26. Tabyiinul ‘Ajab bimaa Warada fiii Fadhli Rajab, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
27. Ihya’ ‘Uluumuddin, oleh Imam al-Ghazzaly, tahqiq: Abdul Fattah Abu Ghuddah.
28. At-Tahdziir minal Bida’, oleh Imam ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.
29. Misykaatul Mashaabih, oleh Imam at-Tibrizy, takhrij: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail (Kumpulan Risalah Fikih & HukuM) Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Jl. Meranti No. 11A Senen Kemayoran - Jakarta Pusat. Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1]. Zaadul Ma’aad (I/375) cet. Muassasah ar-Risalah.

JAWABAN : SIAPA YANG MENCIPTAKAN ALLAH? postheadericon

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani




“Artinya : Sesungguhnya salah seorang kamu akan didatangi syetan, lalu bertanya : “Siapakah yang menciptakan kamu?” Lalu dia mejawab : “Allah”. Syetan berkata : “Kemudian siapa yang menciptakan Allah?”. Jika salah seorang kamu menemukan demikian, maka hendaklah dia membaca “amantu billahi wa rasulih” (aku beriman kepada Allah dan RasulNya), maka (godaan) yang demikian itu akan segera hilang darinya”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (6/258): “Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Ismail dia berkata : “Telah bercerita kepadaku Adh-Dhahak, dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah, bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : (kemudian dia menyebutkan hadits itu).

Saya menilai : Hadits ini sanadnya hasan, sesuai dengan syarat Muslim. Semua perawi hadits ini adalah para perawi Muslim yang beliau jadikan pegangan dalam Shahih-nya. Tetapi Adh-Dhahak adalah Ibnu Utsman Al-Asadi Al-Huzami, dimana sebagian imam masih memperbincangkan mengenai hafalannya. Namun insya Allah hal itu tidak menurunkan haditsnya dari tingkat hasan. Bahkan Sufyan Ats-Tsauri dan Laits bin Salim, menurut Ibnus Sunni (201) sungguh telah mengikuti periwayatannya. Jadi hadits ini dapat dinilai shahih. Sementara itu Al-Mundziri dalam At-Targhib (2/266) menjelaskan.

“Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang bagus, kemudian Abu Ya’la dan Al-Bazzar. Lalu Ath-Thabrani juga meriwayatkannya dalam Al-Kabir dan Al-Usath dari hadits Abdullah bin Amer. Bahkan Imam Ahmad juga meriwayatkannya dari hadits Khuzaimah bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu”

Jadi adanya beberapa syahid (hadits pendukung) ini dengan sendirinya menaikkan tingkat hadits tersebut kepada derajat yang sangat shahih.

Hadits Ibnu Khuzaimah menurut Imam Ahmad (5/214) para perawinya adalah tsiqah, kecuali jika di antara mereka ada Ibnu Luhai’ah, sebab ia buruk hafalannya.

Mengenai hadits Ibnu Amer ini, Al-Haitsami (341) berkomentar : Para perawinya adalah perawi-perawi shahih, kecuali Ahmad bin Nafi’ Ath-Thihan, guru Ath-Thabrani”.

Demikian dia menandaskan namun tidak menyebutkan sedikitpun mengenai keadaan Ahmad bin Nafi Ath-Thihan tersebut, begitu tidak simpatiknya Al-Haitsami kepadanya. Demikian pula saya, sama sekali tidak mengenalnya kecuali bahwa dia orang Mesir, sebagaimana disebutkan dalam Mu’jam Ath-Thabrani Ash-Shaghir (hal. 10)

Kemudian sesungguhnya hadits itu juga diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah yang didapat dari bapaknya dari Abu Hurairah secara marfu’ sebagaimana adanya (tidak ada perubahan apapun).

Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim (1/84) dan Ahmad (2/331) dari berbagai jalan dari Hisyam, tanpa kalimat, “sesungguhnya godaan itu akan hilang daripadanya”.

Selanjutnya hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Dawud (4121) yang kalimatnya sampai pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya iman kepada Allah”. Dan ini merupakan riwayat Muslim.

“Artinya : Syetan akan datang pada salah seorang kamu, lalu berkata : “Siapakah yang menciptakan demikian ? Siapakah yang menciptakan demikian? Siapakah yang menciptakan demikian?” Sehingga dia bertanya : “Siapakah yang menciptakan Tuhanmu?” Apabila ia sampai demikian, maka hendaknya memohon perlindungan kepada Allah dan menghentikannya”

Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari (2/321), Imam Muslim dan Ibnu Sunni.

Hadits ini juga mempunyai jalur lain yang besumber dari Abu Hurairah dengan lafazh.

“Artinya : Hampir orang-orang saling bertanya di antara mereka sehingga seorang di antara mereka berkata : “Ini Allah, menciptakan makhluk, lalu siapakah yang menciptakan demikian, maka katakanlah : “Allah Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. Kemudian hendaklah salah seorang kamu mengusir (isyarat meludah) ke kiri tiga kali dan memohon perlindungan dari syetan.

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (4732) dan Ibnu Sunni (621) dari Muhammad bin Ishaq, dia berkata : “Telah bercerita kepadaku Utbah bin Muslim, seorang budak yang dimerdekakan Bani Tamim, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah yang menuturkan : “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (kemudian ia menuturkan hadits itu)”.

Saya menilai : Hadits ini shahih sanadnya. Para perawinya tsiqah. Bahkan Ibnu Ishaq juga menjelaskan berita itu. Hingga dengan demikian amanlah hadits ini dari cela.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Umar bin Abi Salamah yang mendengar dari bapaknya, sampai perkataan : “Siapakah yang menciptakan Allah Azza wa Jalla?” Umar bin Salamah melanjutkan : “Abu Hurairah menceritakan : “Demi Allah, sesungguhnya, pada suatu hari aku duduk, tiba-tiba seseorang dari penduduk Iraq berkata kepadaku “ Ini Allah, pencipta kita. Lalu siapakah yang menciptakan Allah Azza wa Jalla?” Abu Hurairah melanjutkan ceritanya : “Kemudian aku tutupkan jariku pada telingaku lalu aku menjerit seraya berkata : “Maha benar Allah dan RasulNya”.

“Artinya : Allah Esa, tempat meminta. Tidak beranak dan tidak diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/387). Para perawinya tsiqah kecuali Umar. Ia adalah lemah (dha’if).

Menurut Imam Ahmad (Juz II, hal. 539) hadits ini juga mempunyai jalur lain dari Ja’far dia memberitakan : “Telah bercerita kepadaku Yazid bin Al-Asham, dari Abu Hurairah secara marfu’, seperti hadits sebelumnya. Yazid mengisahkan : “Telah bercerita kepadaku Najmah bin Shabigh As-Salami, bahwa dia melihat para penunggang datang kepada Abu Hurairah. Kemudian mereka bertanya kepadanya mengenai hal itu. Lalu Abu Hurairah berkata : “Allahu Akbar” (Allah Maha Besar). Tidaklah kekasihku bercerita kepadaku tentang sesuatu melainkan aku telah melihatnya dan aku menunggunya. “Ja’far berkata : “Telah sampai kepadaku bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Manakala orang-orang bertanya kepadamu tentang hal ini, maka katakanlah : “Allah adalah sebelum tiap-tiap sesuatu. Allah menciptakan tiap-tiap sesuatu dan Allah ada setelah tiap-tiap sesuatu”

Sanad marfu’nya adalah shahih adapun yang disampaikan oleh Ja’far alias Ibnu Burqan adalah mu’dhal (hadits yang perawi-perawinya banyak yang gugur), dan apa yang ada di antara shahih dan mu’dhal adalah mauquf. Tetapi Najmah disini tidak saya kenal. Demikian pula dalam Al-Musnad, Najmah ditulis dengan “mim” (Majmah) sedangkan dalam Al-Jarh wat Ta’dil (4/1/509), tertulis Najbah dengan “ba”. Selanjutnya Imam Ahmad menjelaskan.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dimana Yazid Ibnul Asham juga meriwayatkan darinya, dan mengatakan : “Saya mendengar bapakku berkata demikian dan tidak menambahkan!” Juga Al-Hafidzh dalam At-Ta’jil, tidak menambahkannya dan itu sesuai dengan syarat yang dibuatnya.

HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM HADITS
Hadits-hadits shahih ini menunjukkan bahwa sesungguhnya bagi orang yang digoda oleh syetan dengan bisikannya, “Siapakah yang menciptakan Allah?”, dia harus menghindari perdebatan dalam menjawabnya, dengan mengatakan apa yang telah ada dalam hadits-hadits tersebut.

Lebih amannya ialah dia mengatakan :
“Saya beriman kepada Allah dan RasulNya. Allah Esa, Allah tempat meminta. Tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. Kemudian hendaklah dia berisyarat meludah ke kiri tiga kali dan memohon perlindungan kepada Allah dari godaan syetan, serta menepis keragu-raguan itu”.

Saya berpendapat : Orang yang melakukan demikian semata-mata karena taat kepada Allah dan RasulNya serta ikhlas. Maka keraguan dan godaan itu akan hilang darinya dan menauhlah setannya, mengingat sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya godaan itu akan hilang darinya”.

Pelajaran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini jelas lebih bermanfaat dan lebih dapat mengusir keraguan daripada terlibat dalam perdebatan logika yang sengit diseputar persoalan ini. Sesungguhnya perdebatan dalam soal ini amatlah sedikit gunanya atau boleh jadi tidak ada gunanya sama sekali. Tetapi sayang, kebanyakan orang tidak menghiraukan pelajaran yang amat bagus ini. Oleh karena itu ingatlah wahai kaum muslimin dan kenalilah sunnah Nabimu serta amalkanlah. Sesungguhnya dalam sunnah itu terdapat obat dan kemulianmu.

[Disalain dari buku Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah wa Syaiun Min Fiqhiha wa Fawaaidiha, edisi Indonesia Silsilah Hadits Shahih dan Sekelumit Kandungan Hukumnya oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka Mantiq, hal 368-372 penerjemah Drs.HM.Qodirun Nur]

KEHUJAHAN HADITS AHAD DALAM MASALAH AQIDAH postheadericon




Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al Wabil, MA



Pembahasan ini ada kaitannya dengan tanda-tanda hari kiamat. Hal ini karena tanda-tanda itu banyak diterangkan dalam hadits ahad [1]. Dan sebagian ulama dari kalangan ulama theologia [2]. Demikian pula dengan sebagian ulama ushul [3], yang mengatakan bahwa hadits ahad itu tidak dapat dijadikan pedoman dalam aqidah tetapi harus berdasarkan dalil yang qath’i yaitu ayat atau hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Pendapat ini ditolak, karena hadits yang perawinya terpecaya dan sampai kepada kita dengan sanad shahih, maka wajib diimani dan dibenarkan, baik itu berupa hadits ahad maupun mutawatir. Inilah madzhab para ulama Salafus Shalih berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Artinya : Dan tidak patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” [Al Ahzab : 36]

Dan firman-Nya :

“Artinya : Taatilah Allah dan Rasul-Nya.” [Ali Imran : 32]

Ibnu Hajar berkata : “Sungguh sudah terkenal perbuatan shahabat dan tabi’in dengan dasar hadits ahad dan tanpa penolakan. Maka telah sepakat mereka untuk menerima hadits ahad[4].”

Ibnu Abil ‘Izzi berkata : “Hadits ahad, jika para ummat menerima sebagai dasar amal dan membenarkannya, maka dapat memberikan ilmu yakin (kepastian) menurut jumhur ulama. Dan hadits ahad termasuk bagian hadits mutawatir, sedangkan bagi kalangan ulama Salaf tidak ada perselisihan dalam masalah ini [5].”

Ada orang bertanya kepada Imam Syafi’i rahimahullah, dia berkata : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah menetapkan demikian dan demikian.” Lalu orang itu bertanya kepada Imam Syafi’i rahimahullah : “Bagaimana menurutmu?”

Maka Imam Syafi’i rahimahullah berkata : “Maha Suci Allah! Apakah kamu melihat saya dalam bai’at, kamu melihat saya diikat? Saya berkata kepadamu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah menetapkan, dan kamu bertanya, ‘bagaimana pendapatmu?’ ”[6]. Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah menjawab : “Apabila saya meriwayatkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, lalu saya tidak mengambilnya, maka saya akan meminta kamu agar menjadi saksi bahwa akal saya telah hilang[7].” Imam Syafi’i rahimahullah tidak membedakan antara hadits ahad atau mutawatir, hadits tentang aqidah atau amaliyah. Namun yang dibicarakannya hanya berkisar tentang shahih atau tidaknya suatu hadits.

Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Semua yang datang dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan sanad baik, maka kita tetapkan dan bila tidak tetap (tidak sah) dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dan kita tidak menerimanya maka kita kembalikan urusan itu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” [Al Hasyr : 7]

Dengan demikian Imam Syafi’i rahimahullah tidak mensyaratkan kecuali keshahihan hadits [8].

Ibnu Taimiyah berkata : “Hadits, apabila sudah shahih semua umat Islam sepakat wajib untuk mengikutinya[9].”

Dan Ibnu Qayyim berkata saat menolak orang yang mengingkari hujjah hadits ahad : “Termasuk hal ini ialah pemberitahuan sebagian shahabat kepada sebagian yang lain, karena berpegang teguh pada apa yang diberitakan oleh salah seorang dari mereka dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Dan tidak ada seorang pun dari mereka yang berkata kepada seorang yang menyampaikan berita dari Rasululullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beritamu adalah berita perorangan (khabar ahad) yang tidak memberi faedah ilmu sehingga mutawatir.

Dan jika salah satu di antara mereka meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada orang lain tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala maka mereka menerimanya. Dan sifat itu diyakini dengan pasti, sebagaimana meyakini melihat Rabb, firman-Nya, dan panggilan-Nya kepada hamba-Nya pada hari kiamat dengan suara yang dapat didengar dari tempat yang jauh, serta turun-Nya ke langit dunia setiap malam dan menguasai langit serta Maha Kekal. Barangsiapa mendengar hadits ini dari orang yang menceritakannya dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam atau shahabat, maka dia harus yakin atas ketetapan maksud dari hadits seorang yang adil dan benar. Dan hadits itu tidak diterbitkan, sehingga mereka menetapkan sebagaimana hadits hukum. Mereka tidak menuntut kejelasan dalam meriwayatkan hadits tentang sifat secara pasti, tetapi mereka langsung menerima, membenarkan, dan menetapkan maksud dari hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Adapun yang menolak hadits ahad itu ialah pendapatnya Mu’tazilah, Jahmiyah, Rafidlah, dan Khawarij yang telah merusak kehormatan. Para Imam telah menjelaskan perbedaan pandangan mereka dari pendapat yang mengatakan bahwasanya hadits ahad memberikan faedah ilmu. Demikian pendapat Imam Malik rahimahullah, Imam Syafi’i rahimahullah, dan murid-murid Abu Hanifah rahimahumullah, Dawud bin Ali dan muridnya seperti Muhammad bin Hazm rahimahumullah[10].

Adapun yang mengingkari hujjah hadits ahad karena kesamaran[11] bahwa hadits ahad mengandung dzan dan mereka maksudkan dengan dzan adalah dugaan yang lebih kuat, karena kemungkinan terjadinya kesalahan seseorang atau kelalaiannya, dan persangkaan yang lebih kuat hanya dapat diamalkan dalam masalah hukum dan tidak boleh mengambilnya dalam masalah aqidah. Alasannya dengan sebagian ayat yang melarang mengikuti persangkaan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Artinya : Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” [An Najm : 28]

Untuk menjawab penyimpangan ini perlu dijelaskan bahwa hujjah mereka dengan ayat ini tidak dapat diterima. Karena dzan (persangkaan) di sini bukan persangkaan yang bisa kita lakukan. Akan tetapi (persangkaan) yang berupa keraguan, dusta, dan kira-kira. Dalam kitab An Nihayah, Al Lisan, dan lainnya dari kitab kamus bahasa, dzan adalah keraguan[12].

Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat ((Wa maa lahum bihi min ‘ilm)) maksudnya mereka tidak mempunyai pengetahuan yang benar yang membenarkan ucapan mereka, bahkan hal itu merupakan dusta dan mengada-ada serta kufur yang sangat keji. Dan mengenai ayat ((wa inna adz dzanna laa yughnii mina al haqqi syai’an)) maksudnya tidak dapat menempati (menggantikan) kebenaran. Dalam hadits shahih Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Artinya : Hati-hatilah terhadap persangkaan (yang buruk) karena persangkaan buruk itu sedusta-dusta pembicaraan[13].”

Keraguan dan dusta adalah perbuatan yang dicela oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, hal itu dikuatkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Artinya : Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [Al An’am : 116]

Allah Subhanahu wa Ta'ala mensifati mereka dengan persangkaan yang merupakan sikap yang mengada-ada dan dusta. Dan jika kebohongan dan dusta itu yang menjadi dzan, maka dalam masalah hukum tidak boleh dipakai[14]. Karena hukum tidak didirikan atas keraguan dan mengada-ada.

Adapun kelalaian seorang rawi, maka hadits ahad yang diriwayatkannya harus ditolak, sebab rawi harus terpecaya dan tsabit, maka hadits yang shahih itu tidak boleh mengandung kesalahan rawi. Sedangkan menurut kebiasaan yang berlaku, bahwa rawi terpecaya yang tidak lupa dan tidak dusta tidak boleh ditolak haditsnya.

DALIL-DALIL KEHUJAHAN HADITS AHAD
Dan bila sudah jelas kepalsuan argumentasi yang menolak kehujjahan hadits ahad dalam masalah aqidah, maka dalil yang mewajibkan menerimanya banyak sekali, baik dari Al Qur’an maupun hadits, yaitu :

[1]. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Artinya : Tidak sepatutnya bagi orang-orang Mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”[At Taubah : 122]

Ayat ini memerintahkan umat untuk belajar agama. Dan kata “golongan” (thaifah) tersebut dapat digunakan untuk seorang atau beberapa orang.

Imam Bukhari berkata : “Satu orang manusia dapat dikatakan golongan.” Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.” [Al Hujurat : 9]

Maka jika ada dua orang berperang, orang tersebut masuk dalam arti ayat di atas [15]. Jika perkataan seseorang yang berkaitan dengan masalah agama dan dapat diterima, maka ini sebagai dalil bahwa berita yang disampaikannya itu dapat dijadikan hujjah. Dan belajar agama itu meliputi akidah dan hukum, bahkan belajar akidah itu lebih penting daripada belajar hokum [16].

[2]. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” [Al Hujurat : 6]

Dalam sebagian qira’ah, ((Fatasyabbatu : Berhati-hatilah))[17]. Ini menunjukkan atas kepastian dalam menerima hadits seorang yang terpecaya. Dan itu tidak membutuhkan kehati-hatian karena dia tidak terlibat kefasikan-kefasikan meskipun yang diceritakan itu tidak memberikan pengetahuan yang perlu untuk diteliti sehingga mencapai derajat ilmu [18].

[3]. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunnahnya).” [An Nisa’ : 59]

Ibnul Qayyim berkata : “Ummat Islam sepakat bahwa mengembalikan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah ketika beliau masih hidup, dan kembali kepada sunnahnya setelah beliau wafat. Mereka pun telah sepakat pula bahwa kewajiban mengembalikan hal ini tidak akan pernah gugur dengan sebab meninggalnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Bila hadits mutawatir dan ahad itu tidak memberikan ilmu dan kepastian (yakin), maka mengembalikan kepadanya itu tidak perlu [19].”

Adapun dalil-dalil dari hadits itu banyak sekali, antara lain :

[a]. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengutus delegasi dengan hanya satu orang utusan kepada para Raja satu persatu. Begitu juga para penguasa negara. Manusia kembali kepada mereka dalam segala hal, baik hukum maupun keyakinan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengutus Abu Ubaidah Amir bin Al Jarrah radhiallahu 'anhu ke negara Najran [20], Muadz bin Jabbal radhiallahu 'anhu ke negara Yaman [21]. Dihyah Al Kalbi radhiallahu 'anhu dengan membawa surat kepada pembesar Bashrah [22] dan lain-lain.

[b]. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu, ia berkata :“Ketika manusia ada di Quba’ menjalankan shalat Shubuh ada orang yang datang kepada mereka, dia berkata sesungguhnya telah diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Al Qur’an pada waktu malam, dan beliau diperintah untuk mengahadap Ka’bah, maka mereka menghadap Ka’bah dan wajah mereka sebelumnya menghadap Syam, kemudian beralih ke Ka’bah [23].” Dan tidak dikatakan bahwa ini hukum amali karena perbuatan hukum ini berdasarkan atas keyakinan keshahihan hadits.

[c]. Dan dari Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu, ia berkata : “Ada seorang shahabat Anshar, apabila dia tidak bertemu dengan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, saya mendatanginya dengan menyampaikan khabar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, bila saya tidak hadir, maka orang tersebut datang kepadaku membawa khabar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. [24]”

Maka inilah peristiwa yang dilakukan shahabat, yang memperlihatkan kepada kita bahwa satu orang dari kalangan shahabat sudah cukup untuk menerima hadits yang disampaikan oleh satu orang dalam urusan agamanya, baik yang berkaitan dengan keyakinan maupun perbuatan.

[d]. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu, ia berkata : “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Allah memancarkan cahaya kepada orang yang mendengar hadits dari kami, yang dia hafalkan kemudian disampaikannya. Banyak orang yang menyampaikan itu lebih memadai daripada orang yang mendengar.[25]”

Dan ini tidak terbatas pada hadits yang berkaitan dengan amaliyah, tetapi bersifat umum, meliputi hadits amaliyah, hukum, dan i’tiqad. Apabila masalah-masalah akidah yang ditetapkan dengan hadits-hadits ahad itu tidak wajib diimani, tentu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam masalah ini tidak menyampaikan haditsnya secara mutlak, tetapi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menerangkan masalah itu terbatas pada hadits yang berkaitan dengan amaliyah saja tidak lainnya.

Dan pendapat yang mengatakan bahwa hadits ahad itu tidak bisa dijadikan dasar dalam hal aqidah, itu merupakan pendapat bid’ah dan mengada-ada yang tidak ada dasarnya dalam agama. Dan ulama Salafus Shalih tidak pernah ada yang mengatakan demikian, bahkan hal itu tidak pernah terlintas pada mereka. Andaikata kata dalil Qath’iy yang menunjukkan bahwa hadits ahad itu tidak layak untuk masalah aqidah, niscaya sudah dimengerti dan sudah dijelaskan shahabat dan ulama Salaf. Kemudian pendapat bid’ah tersebut berarti menolak beratus-ratus hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Maka orang yang tidak mengambil hadits ahad dalam masalah aqidah, niscaya mereka menolak beberapa hadits ahad tentang akidah lainnya, seperti tentang :

[1]. Keistimewaan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melebihi semua Nabi ‘Alaihimus Salam.
[2]. Syafaatnya yang besar di akhirat.
[3]. Syafaatnya terhadap umatnya yang melakukan dosa besar.
[4]. Semua Mu’jizat selain Al Qur’an.
[5]. Proses permulaan makhluk, sifat Malaikat dan Jin, sifat Neraka dan Surga yang tidak diterangkan dalam Al Qur’an.
[6]. Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir di alam kubur.
[7]. Himpitan kubur terhadap mayit.
[8]. Jembatan, telaga, dan timbangan amal.
[9]. Keimanan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan kepada semua manusia akan keselamatannya, sengsaranya, rizkinya, dan matinya ketika masih dalam kandungan ibunya.
[10]. Keistimewaan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang dikumpulkan oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al Khasha’is Al Kubra, seperti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk ke Surga ketika beliau masih hidup dan melihat penduduknya serta hal-hal yang disediakan untuk orang yang bertakwa.
[11]. Berita kepastian bahwa sepuluh shahabat dijamin masuk Surga.
[12]. Bagi orang yang melakukan dosa besar tidak kekal selama-lamanya dalam neraka.
[13]. Percaya kepada hadits shahih tentang sifat Hari Kiamat dan Padang Mahsyar yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an.
[14]. Percaya terhadap semua tanda kiamat, seperti keluarnya Imam Mahdi, keluarnya Dajjal, turunnya Nabi Isa ‘Alaihis Salam, keluarnya api, munculnya matahari dari barat, dan binatang-binatang, dan lain-lain. Kemudian semua dalil akidah, menurut mereka tidak sah dengan hadits ahad. Dalil-dalil aqidah itu bukan dengan hadits ahad, tetapi dalilnya harus dengan hadits mutawatir. Akan tetapi karena sedikitnya ilmu orang yang mengingkari kehujjahan hadits ahad itu maka mereka menolak semua akidah yang berdasarkan hadits shahih [26].

[Disalin dari buku Asyratus Sa’ah, edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat oleh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, MA, Terbitan Pustaka Mantiq, Cetakan Kedua Nopember 1997. Hal. 38-45]
_______
Footnote
[1]. Hadits dari segi datangnya kepada kita ada dua. Yaitu Mutawatir dan Ahad. Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh segolongan ulama banyak yang tidak mungkin mereka berdusta mulai dari awal sanad sampai akhir. Ahad yaitu hadits selain Mutawatir. Lihat Taqrib An Nawawy. Tadrib Al Rawi 2/176, Qawaid At Tahdits halaman 146 karya Qasimi, dan Tafsir Musthalah Al Hadits halaman 18-21, Dr. Mahmud Tahhan.
[2]. Contohnya ulama Mu’tazilah dan ulama Mutaakhirin, seperti Muhammad Abduh, Mahmud Syaltut, Ahmad Syalabi, Abdul Karim Utsman, dan lain-lain. Lihat Al Farq Bainal Firaq halaman 180, editor Muhyidin Abdul Hamid, Fathul Bari 13/233, Qadhi Al Qudhah, Abdul Jabbar Al Hamdani, halaman 88/90 Dr. Abdul Karim Utsman, Risalah Tauhid halaman 202 M. Abduh editor M. Rasyid Ridha. Lihat sikap Mu’tazilah terhadap Sunnah Nabi halaman 92-93 oleh Abi Lubabah Husein, Kitab Masihiyah, Perbandingan Agama halaman 44 oleh Dr. Ahmad Syalabi, lihat Fatawa, Mahmud Syaltut halaman 62 yang berkata : “Para ulama sepakat bahwa hadits ahad tidak memberikan faedah terhadap akidah dan tidak boleh dijadikan dasar dalam masalah ghaib”. Dan lihat kitabnya “Islam Akidah dan Syariat” halaman 53. Lihat “Al Masih dalam Al Qur’an, Taurat, dan Injil” 539 karya Abdul Karim Khatib.
[3]. Lihat Syarah Al Kaukab Al Munir Fi Ushul Fiqh 2/352 karya M. bin Ahmad Al Hanbali editor Dr. Muhammad Suhaili dan Dr. Nazih Hamad.
[4]. Lihat Fathul Bari 13/234.
[5]. Lihat Syarah Aqidah Ath Thahawi karya Ali bin Ali bin Abi Izz Al Hanafi halaman 399-400 telah diedit oleh para ulama dan haditsnya telah ditakhrij oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani cetakan Maktab Islami, cetakan IV, 1391 H.
[6]. Lihat Mukhtashar Ash Shawwa’iq Al Mursalah ala Al Jahmiyah wa Al Mu’aththilah 2/350, karya Ibnul Qayyim diringkas oleh Muhammad bin Al Masih, diedarkan oleh Lembaga Kajian Ilmiyah dan Fatwa Riyadh dan lihat Ar Risalah Imam Syafi’i halaman 401, tahqiq Ahmad Syakir terbitan Al Muhtar Al Islamiyyah cetakan II 1399 H, dan lihat Syarah Ath Thahawi halaman 399 karya Ibnu Abil Izz.
[7]. Lihat Mukhtashar Ash Shawwa’iq 2/350.
[8]. Lihat Ittihaf Al Jamaah 1/4.
[9]. Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 19/85.
[10]. Lihat Mukhtashar Ash Shawwa’iq 2/361-362.
[11]. Lihat Risalah Wajib Mengikuti Hadits Ahad Dalam Masalah Akidah dan Menolak Orang Yang Menentangnya, halaman 6-7.
[12]. Lihat An Nihayah 3/162-163.
[13]. Lihat Shahih Muslim 16/118.
[14]. Lihat Al Aqidah fii Allah, karya Umar Sulaiman Al Asyqar, cetakan II, 1969.
[15]. Lihat Shahih Bukhari dan Fathul Bari 13/231.
[16]. Lihat Al Aqidah fii Allah halaman 51.
[17]. Lihat Tafsir Asy Syaukhani 5/60.
[18]. Lihat Kewajiban Mengambil Hadits Ahad Tentang Aqidah halaman 7, karya Syaikh Al Albani.
[19]. Lihat Mukhtashar Ash Shawwa’iq 2/352 karya Imam Ibnul Qayyim.
[20]. Lihat Shahih Bukhari 13/232.
[21]. Lihat Shahih Bukhari 3/261.
[22]. Lihat Shahih Bukhari 13/241.
[23]. Lihat Shahih Bukhari 13/232.
[24]. Lihat Shahih Bukhari 13/232.
[25]. Lihat Musnad Ahmad, 6/96, hadits nomor 4157 tahqiq Ahmad Syakir, Imam Ahmad meriwayatkan dengan dua sanad shahih, lihat tentang hadits : “Allah memancarkan cahaya kepada orang yang mendengar kata-kataku, baik secara riwayah maupun dirayah.” Halaman 33 dan seterusnya karya Syaikh Abdul Muhsin bin Muhammad Al ‘Abbad, cetakan Al Rasyid Madinah Al Munawarah, cetakan I, 1401 H.
[26]. Lihat Risalah Wajib Mengambil Hadits Ahad Tentang Aqidah halaman 36-39 dan kitab Aqidah halaman 54-55 karya Umar Asyqar.

HADITS DHA’IF DAN MAUDHU postheadericon

Oleh
Syiakh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah



Suatu musibah besar yang menimpa kaum muslimin semenjak masa lalu adalah tersebarnya hadits dhaif (lemah) dan maudhu (palsu) di antara mereka. Saya tidak mengecualikan siapapun di antara mereka sekalipun ulama’-ulama’ mereka, kecuali siapa yang dikehendaki Allah di antara mereka dari kalangan para ulama’ Ahli Hadits dan penelitinya sepert Imam Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Main, Abu Hatim Ar Razi dan selain mereka.

Dan dampak yang timbul dari penyebarannya adalah adanya kerusakan yang besar. (Karena) di antara hadits-hadits dhaif dan maudhu itu, terdapat masalah (yang berkenaan dengan) keyakinan kepada hal-hal ghaib, dan juga masalah-masalah syari’at. Dan pembaca yang mulia akan melihat hadits-hadits tersebut, insya Allah.

Dan sungguh hikmah Allah, Dzat yang Maha Mengetahui menetapkan, untuk tidak meninggalkan hadits-hadits yang dibuat oleh orang-orang yang berpaling dari kebenaran, untuk tujuan yang bermacam-macam. Hadits itu “berjalan” di antara kaum muslimin tanpa ada yang mendatangkan dalam hadits-hadits itu orang yang (dapat) “menyingkapkan penutup” hakikatnya, dan menerangkan kepada manusia tentang perkara mereka. (Orang yang dimaksud tersebut adalah) Imam-Imam ahli hadits, yang membawa panji-panji sunnah nabawiyyah, dimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a bagi mereka dengan sabdanya :

“Artinya : Semoga Allah memperindah seseorang yang mendengar perkataanku, lalu menjaga, menghafal dan menyampaikannya. Karena bisa jadi orang yang membawa pengetahuan tidak lebih faham dari orang yang disampaikan”. [Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi (dan beliau menshahihkannya) dan Ibnu Hibban dalam shahihnya]

Para ulama’ ahli hadits telah menerangkan keadaan sebagaian besar hadits-hadits itu, baik itu shahihnya maupun dha’ifnya. Dan menetapkan dasar-dasar ilmu hadits, membuat kaidah-kaidah ilmu hadits. Barang siapa mendalami ilmu-ilmu itu dan memperdalam pengetahuan tentangnya, dia akan mengetahui derajat suatu hadits, walaupun hadist itu tidak dijelaskan oleh mereka. Yang demikian itu adalah (dengan) Ilmu Ushulul Hadits atau Ilmu Musthala Hadits.

Para ulama’ yang hidup pada masa belakangan telah mengarang satu kitab khusus untuk mengungkap suatu hadits, dan menerangkan keadaannya. Salah satu kitab yang termasyhur dan paling luas adalah kitab :

"al-Maqosidu al-Hasanah fi Bayani Katsirin minal ahaadits al-Mustaharah 'alal alsinah" Yang dikarang oleh Al Hafidh As Sakhowi, dan kitab-kitab yang semisalnya, dari kitab-kitab “Takhrijul hadits”.

Kitab-kitab itu menerangkan keadaan hadits yang terdapat dalam kitab-kitab bukan ahli hadits, dan menerangkan hadits yang tidak ada asalnya. Seperti kitab :

"Nasbu ar-Rayati li ahaditsil hidayah"
Yang dikarang oleh al-Hafidz az-Zaila’i, dan kitab :

"Al-Mughni an hamlil asfar fi al-Asfar fi Takhriji ma fil ihyai minal akhbar"
Yang dikarang oleh al-Hafidh al-Iraqi, dan kitab :

"At-Talhis al-Habir fi Tahrij ahadits ar-Rafi'i al-Kabir"
Yang dikarang al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, dan juga kitab

"Tahriju Ahadits al-Kassyaf"
Yang juga dikarang al-Hafidh Ibnu Hajar Asqalani dan juga kitab :

"Tahriju ahadits as-Syifaa"
Yang dikarang oleh Syekh as-Suyuthi. Dan semua kitab-kitab tersebut diatas tercetak.

Padahal ulama-ulama ahli hadits tersebut, (semoga Allah membalas kebaikan mereka) telah memudahkan jalan bagi para ulama dan penuntut ilmu setelah mereka, sehingga mereka mengetahui derajat suatu hadits pada kitab-kitab itu dan kiab-kitab yang semisalnya. Akan tetapi kami melihat mereka (ulama’ dan penuntut ilmu) “dengan rasa prihatin”, telah berpaling dari membaca kitab-kitab yang tersebut di atas, mereka tidak mengetahui (dengan sebab berpaling dari membaca kitab-kitab tersebut diatas) keadaan hadits-hadits yang mereka hafalkan dari Syaikh-Syaikh mereka, atau yang mereka baca dari kitab-kitab yang tidak “memeriksa” hadits-hadits yang shahih atau dha’if, oleh karena itu hampir-hampir kita mendengarkan suatu nasihat dari orang-orang yang memberi nasihat, pengajian dari salah seorang ustadz atau khutbah dari seorang khathib, melainkan kita dapati hadits-hadits lemah atau palsu (disampaikan), dan ini adalah perkara yang membahayakan, (karena) dikhawatirkan atas mereka termasuk orang-orang yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya :

“Artinya : Barang siapa berdusta dengan sengaja atas namaku maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di Neraka”. [Hadits shahih mutawatir]

Karena sesungguhnya mereka walaupun tidak berniat berdusta secara langsung tetapi telah melakukan perbuatan dosa, karena mereka menukil hadits-hadits semuanya (tanpa menyeleksi), sedang mereka mengetahui bahwa dalam hadits-hadits itu terdapat hadits dha’if dan maudhu’. Dan mengenai hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi isyarat dengan sabdanya :

“Artinya : Cukuplah seorang dianggap pendusta karena menceritakan perkataan yang ia dengar” [HR. Muslim]

Kemudian diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau berkata :
“Ketahuilah tidak akan selamat seorang lelaki yang menceritakan apa saja yang ia dengar, dan selamanya seorang tidak akan menjadi pemimpin jika ia menceritakan setiap perkataan yang ia dengar”.

Imam Ibnu Hibban berkata dalam shahihnya halaman 27 tentang bab : “Wajibnya masuk neraka bagi seseorang yang menyandarkan sesuatu ucapan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan ia tidak mengetahui kebenarannya”.

Kemudian ia menukil dengan sanadnya dari Abu Hurairah secara marfu’ :

“Artinya : Barang siapa berkata atasku apa yang tidak aku katakan,maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka”. [Sanad hadits ini hasan, dan asalnya dalam shahih Bukhari dan Muslim]

Dan Imam Ibnu Hibban berkata tentang bab “khabar yang menunjukkan benarnya apa yang kami isyaratkan padanya pada bab yang lalu”. Lalu ia menukil dengan sanadnya dari Samrah bin Jundub, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Barang siapa menceritakan dariku suatu hadits dusta, maka ia termasuk seorang pendusta”. [Hadits riwayat Muslim]

Maka jelaslah dengan apa yang disebutkan (diatas), bahwa tidak diperbolehkan menyebarkan hadits-hadits dan riwayat-riwayatnya tanpa tasabbut (mencari informasi tentang kebenarannya). Dan barang siapa melakukan perbuatan itu (menyebarkan hadits tanpa mencari kejelasan tentang kebenarannya terlebih dahulu) maka ia terhitung berdusta atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Sesungguhnya berdusta kepadaku, tidak sebagaimana berdusta kepada salah seorang (di antara kalian), barang siapa berdusta kepadaku secara sengaja, maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di neraka”.[HR. Muslim]

Oleh karena bahayanya perkara ini, saya berpendapat untuk memberi andil dalam “mendekatkan” pengetahuan tentang hadits-hadits yang kita dengar pada masa kini, atau hadits-hadits yang kita baca dalam kitab-kitab yang telah beredar, yang (tidak jelas kedudukannya) menurut ahli hadits, atau (hadits-hadits itu atasku palsu). Semoga hal ini menjadi peringatan dan mengingatkan bagi orang yang mengambil pelajaran sedang ia takut (kepada Allah Jalla Jala Luhu). [Lihat Silsilah Hadits Dhaifah halaman 47-51]

Hadits-hadits Dhaif dan maudhu yang tersebar dan diyakini (bahkan) diamalkan.

[1]. Hadits Palsu
Rasululla Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa diberi (oleh Allah Jalla Jala Luhu) kelahiran seorang anak, lalu ia beradzan di telinga anaknya yang sebelah kanan da iqomah di sebelah kiri, maka syetan tidak akan membahayakan anak tersebut” [Silsilah Hadits Dhaifah jilid I hadits nomor 321]

[2]. Hadits Palsu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa menunaikan haji ke Baitullah dan tidak berziarah (mengunjungiku) maka ia telah menjauhiku” [Silsilah Hadits Dhaifah jilid I hadits nomor 45]

[3]. Hadits Palsu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menunaikan haji, lalu berziarah ke kuburku sesudah aku mati,maka ia seolah-olah berziarah kepadaku ketika aku masih hidup” [Silsilah Hadits Dhaifah jilid I hadits nomor 47]

[4]. Hadits Palsu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berziarah ke kubur orang tuanya atau salah seorang dari keduanya setiap hari Jum’at, niscaya diampuni dan ditulis baginya kebaikan” [Silsilah Hadits Dhaifah jilid I hadits nomor 49]

[5]. Hadits Palsu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa berziarah ke kubur kedua orang tuanya setiap hari Jum’at, lalu membaca di samping kubur kedua orang tuanya atau kubur salah seorang dari keduanya surat Yasin, niscaya diampuni dengan setiap ayat atau huruf (yang dibacanya)” [Silslah Hadits Dhaifah jilid I hadits nomor 30]

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi Th I/No. 03/Dzulhijjah 1423/Februari 2003. Diterbitkan Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Redaksi Perpsutakaan Bahasa Arab Jl. Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]

HIKMAH MENUTUP BEJANA postheadericon



Oleh
Dr Hasan bin Ahmad Al-Fakki


Para dokter dan ahli kesehatan telah sepakat bahwa, menutup wadah (tempat) makanan dan minuman merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan, sekaligus sarana pencegahan penyakit yang mudah untuk dilaksanakan. Makanan ataupun minuman yang tersimpan dalam wadah tertutup rapat dan rapi, ia tidak mudah dihinggapi kuman penyebab penyakit. Dan sejak berabad-abad yang lalu, Rasulullah n telah memberikan banyak petunjuk berkaitan dengan upaya preventif dalam pencegahan penyakit. Ini sudah berjalan jauh sebelum para dokter menemukan mikroba dan kuman penyebab penyakit dengan berbagai macam jenisnya. Dibalik itu semua, ada sisi lain yang tidak dapat diketahui oleh dokter manapun di dunia ini. Sehingga, sudah seyogyanya sebagai seorang muslim memperhatikan dan mengamalkan tuntunan ini. Karena aplikasi dari Sunnah Nabi, pasti mendatangkan banyak kemaslahatan bagi kita.

Paparan hikmah tentang menutup bejana ini, kami angkat berdasarkan uraian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki dalam kitab beliau, Ahkamul Adwiyah fisy Syari’atil Islamiyyah (hlm 48-55), taqdim oleh Syaikh Dr. Muhammad bin Nashir bin Sulthan as Suhaibani, Cetakan Maktabah Darul Minhaj, Riyadh, KSA, 1426 H, dengan beberapa tambahan seperlunya. Semoga bermanfaat. (Redaksi).

HADITS-HADITS YANG MENERANGKAN PERINTAH NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM UNTUK MENUTUP BEJANA
Banyak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memuat perintah untuk menutup bejana. Di antaranya adalah hadits dari Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ بِقَدَحِ لَبَنٍ مِنَ النَّقِيْعِ لَيْسَ مُخَمَّراً، فَقَالَ: أَلاَ خَمَّرْتَهُ؟ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ عُوْداً؟ ، قَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: إِنَّمَا أَمَرَ بَالأَسْقِيَةِ أَنْ توكأ لَيْلاً وَبِالأَبْوَابِ أَنْ تُغْلَقَ لَيْلاً.

"Aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa bejana berisi susu dari daerah an Naqi`[1] yang tidak bertutup. Lantas beliau bersabda: "Tidakkah engkau menutupnya, walaupun hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon di atasnya?” Abu Humaid berkata,”Sesungguhnya beliau memerintahkan agar wadah air diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari”.[2]

Juga hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

غَطُّوْا الإِنَاءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوْا البَابَ وَأَطْفِؤُا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُّلُ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ .
وفي رواية: غَطُّوْا الإِناَءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةٌ يَنـْزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِناَءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فَيْهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ .

“Tutuplah bejana, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, dan padamkanlah lampu. Sesungguhnya setan tidak bisa membuka kantung air, tidak bisa membuka pintu, dan tidak pula bisa membuka bejana. Jika salah seorang dari kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu”.
Dan dalam sebuah riwayat: "Tutuplah bejana, ikatlah kantung air. Sesungguhnya dalam satu tahun terdapat satu malam yang turun pada malam itu wabah penyakit. Tidaklah wabah itu melewati bejana yang tidak ditutup atau wadah air yang tidak diikat, melainkan wabah itu akan turun padanya”.[3]

HUKUM MENUTUP BEJANA DAN MENGIKAT (MENUTUP) WADAH AIR
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menutup bejana ini, apakah wajib atau mustahab saja? Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah al Imam Ibnu Daqiqil ‘Id, beliau berkata : “(Berkaitan dengan) perintah-perintah ini, kebanyakan ulama tidak berpendapat wajib. Sedangkan pengikut madzhab Zhahiriyah menganggapnya sebagai perintah wajib. Namun sebenarnya, pendapat wajib ini tidak khusus hanya bagi para pengikut madzhab Zhahiriyah saja. Hadits-hadits di atas harus difahami menurut zhahirnya, kecuali jika ada dalil nyata yang bertentangan dengannya, yang dikatakan oleh ahli Qiyas…”.[4]

Adapun menurut Imam al Qurthubi, beliau rahimahullah berpendapat hukumnya sunnah saja, karena perintah menutup bejana ini terkait dengan mashlahat duniawi. Beliau menjelaskan, perkara ini termasuk dalam petunjuk agama yang berkaitan dengan mashlahat duniawi, seperti perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya:

وَأَشْـهِدُوا إِذَا تَـبَايَـعْـتُمْ

(Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli -al Baqarah/2 ayat 282).

Sehingga, tidaklah perintah syariat untuk menutup bejana ini dimaksudkan sebagai perintah wajib, tujuan perintah ini hanyalah bersifat sunnah saja.[5]

Setelah membawakan kedua pendapat ulama di atas, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menyimpulkan : "Bertolak dari kaidah dasar yang telah diisyaratkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Id di atas[6] , sesungguhnya pendapat ulama yang mengatakan wajib (menutup bejana) adalah lebih dekat kepada kebenaran. Terutama bila menilik terjadinya bahaya yang muncul, lantaran tidak menutup bejana. Maka, pendapat yang mewajibkan ketika itu lebih jelas lagi, sebagai upaya pencegahan dari penyakit yang muncul, atau kebanyakan muncul. Wallahu ‘alam".

HIKMAH DAN FAIDAH PERINTAH MENUTUP BEJANA
Menurut Imam an Nawawi, para ulama telah menyebutkan beberapa faidah di balik perintah menutup bejana ini. Di antaranya dua faidah yang tersurat dalam hadits-hadits di atas. Pertama, terjaganya seorang muslim dari setan, karena setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air. Kedua, terjaganya seorang muslim dari wabah penyakit yang turun pada suatu malam pada setiap tahun. Ketiga, terjaganya dari benda-benda najis dan kotoran. Keempat, terjaganya seorang muslim dari serangga dan hewan-hewan melata, yang mungkin jatuh ke dalam (bejana) lalu dia meminumnya, sementara ia tidak mengetahuinya, sehingga ia mendapat bahaya karenanya.[7]

Lebih jauh, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan faidah dan hikmah di balik perintah ini di dalam kitabnya.

Pertama. Apakah penjagaan tersebut karena tindakan menutup bejana semata-mata, atau karena menyebut nama Allah Ta’ala?

Imam an Nawawi bersandar kepada zhahir sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu, karena sesungguhnya setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air.

Sedangkan Imam Ibnu Daqiqil ‘Id meragukan keumuman makna ini. Beliau berkata,"Ada kemungkinan, hal ini dikhususkan dengan penyebutan nama Allah. Kemungkinan juga, penjagaan yang dimaksud berkenaan dengan jasad setan. Dan ada kemungkinan juga, penjagaan tersebut karena penjagaan dari Allah terhadap perkara dari luar, atau hal yang tidak berhubungan dengan jasad setan."[8]

Imam Ibnul ‘Arabi, secara eksplisit menegaskan, tindakan menutup (bejana) saja tidak cukup untuk melindungi, kecuali jika disertai dengan penyebutan nama Allah. Beliau berkata,"Jika Rabb-mu menghendaki, niscaya menutup pintu telah cukup untuk melindungi, dan menyebut nama Allah telah cukup melindungi. Akan tetapi, Allah mengaitkan kedua perkara ini, agar seorang hamba mengetahui faktor-faktor penyebab (yang terkait dengan) dunia, yang tidak berfungsi dengan sendirinya. Faktor-faktor itu bias berfungsi (untuk melindungi), jika diiringi dengan penyebutan nama Allah”.[9]

Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berkata,”Di antara dalil yang menjelaskan urgensi penyebutan nama Allah Ta’ala dalam upaya melindungi makanan dan minuman dari ulah setan adalah, sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas:

فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرِضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ

(Jika salah seorang kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu).

Dan merupakan suatu hal yang diketahui bahwa, hanya dengan meletakkan sebatang ranting pohon saja tidak bisa mencegah gangguan setan. Sehingga, justru yang menjadi pelindung di sini adalah dzikrullah. Jadi, maksud perintah meletakkan ranting pohon ini adalah, sebagai peringatan bagi seorang muslim agar tidak lupa menyebut nama Allah, juga agar terbiasa menutup bejana dan menyadari pentingnya perintah ini”.

Imam Ibnul Qayyim berkata,"Dalam perintah menutup bejana, meski hanya dengan meletakkan ranting pohon, terdapat hikmah agar seorang hamba tidak lupa menutup bejananya, sehingga ia terbiasa menutupnya meski hanya dengan meletakkan sebatang ranting. Hikmah lainnya adalah, bisa jadi ada serangga melata yang mungkin akan jatuh ke dalam bejananya, lalu dia jatuh di atas ranting. Sehingga ranting itu berfungsi sebagai jembatan yang menghalangi serangga tadi tercebur ke dalam bejana”.[10]

Al Hafizh Ibnu Hajar memiliki pandangan, rahasia perintah meletakkan tutup atau ranting ini terkait dengan penyebutan nama Allah, seolah sebagai simbol bahwa orang yang meletakkannya telah menyebut nama Allah, sehingga setan tidak bisa mendekati bejana tersebut [11]. Dan bisa kita fahami pula dari penuturan Imam Ibnul Qayyim, bahwa tercegahnya setan disebabkan dengan adanya tasmiyah (penyebutan nama Allah), bukan karena tindakan menutup bejana semata-mata. Beliau berkata,”Terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau memerintahkan menutup bejana agar menyebut nama Allah, karena sesungguhnya menyebut nama Allah ketika menutup bejana, berfungsi untuk mengusir setan. Sedangkan tindakan menutup bejana berfungsi untuk mengusir (mencegah) serangga”. [12]

Adapun Imam an Nawawi, beliau rahimahullah berpendapat,"Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menutup bejana ini bertujuan untuk memperoleh keselamatan dari gangguan setan. Allah l menjadikan hal itu sebagai sebab terhindarnya seorang hamba dari gangguannya, karena setan tidak bisa membuka bejana, jika sebab yang disebutkan tadi dilakukan”.[13]

Dari alasan-alasan di atas, kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menarik kesimpulan bahwa, perhatian syariat tidak hanya terbatas pada menutup wadah makanan dan minuman semata, sebagaimana halnya perhatian utama dalam ilmu kedokteran yang hanya memandang dari sisi ini saja. Namun, syariat telah mengaitkan tindakan tersebut dengan dzikrullah, untuk menghalangi bahaya yang ditimbulkan oleh roh-roh jahat (yakni setan). Sisi inilah yang tidak diketahui ilmu kedokteran. Kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menukil perkataan Imam Ibnul ‘Arabi : “Menutup bejana harus diiringi dengan nama Allah. Hal ini karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits bahwa, nama Allah adalah cahaya yang agung dan sebuah hijab (penghalang) yang sangat tebal antara setan dan manusia”.[14]

Ibnu Hajar berkata,"Sesungguhnya dzikrullah menjadi penghalang antara seorang hamba dengan bahaya-bahaya yang telah disebutkan. Konsekuensinya, bahaya-bahaya itu akan terjadi jika dzikrullah ditinggalkan”.[15]

Dalam hadits dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyalahu 'anhuma, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لاَ مَبِيْتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ، وَإِذاَ دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ وَالْعَشَاءَ.

"Apabila seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menyebut nama Allah [16] ketika masuk dan ketika dia makan, setan akan berkata: ”Tidak ada tempat menginap dan makan malam bagi kalian”. Dan jika ia masuk rumah lalu tidak menyebut nama Allah ketika masuk, niscaya setan berkata: ”Kalian mendapatkan tempat menginap”. Jika ia lupa juga menyebut nama Allah ketika makan, setan akan berkata lagi: ”Kalian mendapatkan tempat menginap dan makan malam”. [HR Muslim, 3/1598 no. 2018].

Maka, dzikrullah merupakan penghalang dan penghalau setan dan bahayanya, yang bisa masuk kepada seorang muslim melalui makanan dan minumannya. Sisi inilah yang tidak diketahui oleh para ahli kedokteran. Dan orang yang tidak beriman, ia tidak bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Petunjuk ini merupakan upaya preventif yang menjadi kekhususan agama Islam. Hanya orang yang beriman saja yang bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

Kedua. Perihal ini, juga tidak diketahui oleh ilmu kedokteran, serta tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui wahyu. Yaitu terjaganya seorang hamba dari wabah penyakit yang pasti turun pada suatu malam pada tiap tahun. Dan syariat tidak menentukan kapan waktu turunnya wabah yang dimaksud. Maka, sikap yang lebih hati-hati, yaitu dengan membiasakan diri menutup bejana, sehingga seseorang selamat dari keburukan malam tersebut, lantaran berkah mengikuti petunjuk syariat.

Adapun faidah-faidah lainnya, pada umumnya telah diketahui oleh ilmu kedokteran, dan sesungguhnya pengetahuan mereka dalam hal ini pun, pada hakikatnya tetap kembali kepada petunjuk syariat.

WAKTU YANG DISYARIATKAN UNTUK MENUTUP BEJANA
Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan,"Telah kita ketahui perkataan Abu Humaid Radhiyallahu 'anhu dalam hadits di atas,'Sesungguhnya perintah (beliau berkaitan) dengan wadah air adalah agar diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari'.”

Perkataan ini memberi satu faidah bahwa, pada malam hari disyariatkan menutup bejana. Dan mungkin, hal ini bisa dihubungkan dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hadits lain, Pen) untuk menahan anak-anak agar tidak keluar dari rumah pada malam hari. Karena pada malam hari setan-setan bertebaran. Seolah-olah perintah ini hanya terkait dengan gangguan setan saja. Akan tetapi, barangsiapa yang memperhatikan makna perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya ia akan berpendapat bahwa, waktu yang disyariatkan untuk menutup bejana adalah mutlak, yakni ketika terdapat makanan dan minuman di tempatnya (yang terbuka). Yang mendukung argumen ini ialah, adanya beberapa faidah dari menutup bejana sebagaimana telah diterangkan di atas. Sedangkan, manfaat-manfaat tersebut tidaklah terkait dengan satu waktu saja.

Jika ada yang berkata : “Sesungguhnya setan-setan bergentayangan pada malam hari,” maka jawabannya, tidak menutup kemungkinan setan juga ada pada siang hari, jika seseorang memang selamat (dari gangguan setan pada siang hari), maka sesungguhnya pensyariatan menutup bejana tetap berlaku pada pencegahan bahaya dan gangguan dari selain setan. Semisal kotoran, serangga, mikroba, dan yang sejenisnya. Ditambah lagi dengan peringatan terhadap turunnya wabah (yang ada dalam hadits), karena dalam suatu riwayat disebutkan (wabah tersebut turun) dengan lafazh (يَوْمًا), yakni hari atau waktu secara mutlak.[18]

Menurut Imam an Nawawi, penafsiran Abu Humaid Radhiyallahu 'anhu yang mengkhususkan menutup bejana pada malam hari, tidak terdapat dalam lafazh hadits, tentang pemahaman yang menunjukkan hal itu. Pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama ushul -dan ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dan selainnya- adalah, jika penafsiran seorang sahabat menyelisihi zhahir lafazh hadits, maka tidak bisa dijadikan hujjah. Dan tidak mengharuskan para mujtahid selainnya untuk menyetujui penafsirannya itu. Adapun jika zhahir dari lafazh sebuah hadits tidak bertentangan dengan penafsirannya, seperti jika lafazh hadits bersifat global, maka kita wajib kembali kepada penafsirannya dan membawanya kepada pemahamannya. Karena, apabila lafazh hadits bersifat global, ia tidak boleh memahaminya dengan penafsiran tertentu, kecuali dengan penjelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula, kita tidak boleh mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum dengan mengacu pada penafsiran seorang perawi. Ini menurut Imam Syafi’i dan mayoritas ulama. Sedangkan perintah untuk menutup bejana bersifat umum, sehingga tidak bisa diterima pengkhususannya dengan penafsiran seorang perawi tertentu, bahkan kita wajib berpegang kepada keumuman hadits” [19]

Sementara itu, Imam Ibnul ‘Arabi berpendapat, mengikat wadah air lebih ditekankan (dianjurkan) pada malam hari, karena pada siang hari wadah makanan atau minuman tersebut masih bisa diawasi oleh penglihatan manusia. Sedangkan malam hari, wadah tersebut dilalaikan (tidak terjaga), sehingga perintah itu lebih dianjurkan pada malam hari.

Dalam masalah waktu menutup bejana ini, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berpendapat, bahwa yang lebih jelas adalah pendapat yang dipilih Imam an Nawawi, berupa keumuman perintah menutup bejana. Dalam hal ini, tidak ada pengecualian (waktunya), kecuali jika ada alasan-alasan yang menghalangi kita menutup bejana, atau kita sama sekali tidak mendapatkan sesuatu untuk menutupnya. Maka dalam kondisi seperti itu, kita cukup melindungi bejana dengan dzikrullah. Wallahu a’lam. (Hanin Ummu 'Abdillah).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. An Naqi’ adalah nama satu tempat di lembah al ‘Aqiq yang diisolir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lihat Syarah Shahih Muslim13/183, karya an Nawawi (631-676H), Daar Ihya ats Turats, Beirut, Cet. II, Th. 1392 H,.13/182 dan ad Dibaaj ‘ala Muslim, 5/62 Abdurrahman bin Abi Bakr Abu al Fadhl as Suyuthi (849-911H), tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini al Atsari, Daar Ibn ‘Affan, al Khabar KSA, Th 1416 H/1996 M.
[2]. HR Muslim, 3/1593 no. 2010.
[3]. HR Bukhari, 3/1195 no.3106, 3/1203 no.1328, 3/1205 no.3138, 5/2131 no. 5300-5301, 5/2320 no.5937-5938, dan Muslim, 3/1594 no.2012 dan 3/1596 no.2014. Dan lafazh hadits ini dalam Shahih Muslim.
[4]. Perkataan ini dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathu al Bari, 11/87.
[5]. Faidhul Qadir, Abdurra’uf al Munawi, al Maktabah at Tijariyah, Mesir, Cet I, Th. 1356 H, 4/404
[6]. Yakni kaidah dasar yang telah disepakati ulama ushul yang mengatakan bahwa, hukum asal dari sebuah perintah syariat adalah wajib, kecuali jika ada bukti (dalil) dari al Qur`an, Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau ‘Ijma ulama yang memalingkannya dari hukum asalnya kepada perintah sunnah. Demikian juga hukum asal dari sebuah larangan adalah haram, sampai ada dalil yang memalingkannya kepada hukum makruh. Lihat Ahkamul Adwiyah hlm. 51.
[7]. Syarah an Nawawi ‘Ala Shahih Muslim.
[8]. Fat-hul Bari, 11/88. tahqiq Muhibbuddin Al Khatib, Daar Al Ma’rifah, Beirut.
[9]. Lihat Ahkamul Adwiyah hlm 52.
[10]. Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Ibnu Qayyim al Jauziyyah, tahqiq Syu’ab al Arna’uth dan Abdul Qadir al Arna’uth, Muassasah ar Risalah, Beirut, Cet III, Th 1423 H/2002M, 4/213-214.
[11]. Fathul Bari, 10/72.
[12]. Zaadul Ma’ad, 4/214.
[13]. Syarah Shahih Muslim, 13/185.
[14]. Perkataan Imam Ibnul ‘Arabi ini dinukil dari kitab ‘Aridhatul Ahwadzi, 8/5, sebagaimana tertulis pada catatan kaki no. 7 pada Ahkamul Adwiyah hlm. 53.
[15]. Fat-hul Bari, 11/87.
[16]. Dzikir yang disunnahkan ketika masuk rumah adalah ucapan salam, sesuai hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku:

((يَا بُنَيَّ! إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ، يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ)).

"Wahai anak, jika engkau hendak masuk rumah, maka ucapkanlah salam, niscaya ucapan salam itu akan menjadi berkah atasmu dan atas keluargamu". [HR Tirmidzi, 5/59 no.2698].

Syaikh al Albani mengatakan, derajat hadits ini hasan shahih. Lihat Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 31 hadits no. 47.
Adapun do’a masuk rumah yang berbunyi:

((بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا وَعَلىَ اللهِ رَبِّناَ تَوَكَّلْنَا)).

"Dengan menyebut nama Allah kami masuk, dan dengan menyebut nama Allah pula kami keluar, dan hanya kepada Allah kami bertawakal".

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4/325 no.5096, dan hadits ini telah didhaifkan oleh Syaikh al Albani. Lihat Dhaif Sunan Abi Daud dan Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 30, hadits no. 46.
[17]. Sebagaimana hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu di dalam Shahih Muslim, 3/1595 no. 2012, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

((إِذَا كَانَ جُنْحَ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَـيْـتُم، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ يَـنْـتَـشِرُ حِـيْـنَـئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوْهُمْ، وَأَغْلِقُوْا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَخَمِّرُوا آنِـيَتَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَلَوْ أَنْ تَعْرِضُوا عَلَيْهَا شَـيْئاً، وَأَطْفِـئُوا مَصَابِـيْحَكُمْ)).

"Apabila malam mulai tiba, atau kalian menjelang sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar dari rumah), karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah masuk malam hari (beberapa saat setelahnya), maka biarkanlah mereka (keluar). Dan tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah, karena setan tidak (mampu) membuka pintu yang terkunci. Dan ikatlah kantong-kantong air kalian, dan sebutlah nama Allah. Dan tutuplah bejana-bejana kalian, dan sebutlah nama Allah, walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya. Dan matikan lampu-lampu (pelita) kalian”.

[18]. Imam Ibnul Atsir di dalam kitabnya, an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar (2/934) berkata,"Dan kata (اليَوْم) terkadang bisa diartikan waktu secara mutlak.”
[19]. Syarah Shahih Muslim, 13/183

KISAH TSA’LABAH BIN HATHIB AL-ANSHARIY postheadericon




Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



“Sedikit (harta) yang engkau tunaikan (kewajiban) syukurnya labih baik dari banyak (harta) yang engkau tidak sanggup menunaikan (kewajiban syukurnya)”

SANGAT LEMAH. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dan Al-Maawardiy dan Ibnu Sakan dan Ibnu Syaahin dan lain-lain sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsir di Tafsir-nya (2/374 di dalam menafsirkan ayat 75 & 75 surat At-Taubah) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Al-Ishaabah fi Tamyiz Ash-Shahabah (juz 1 hal.198) dan Ibnu Abdil Barr di kitabnya Al-Isti’aab (juz 1 hal. 200-201), dari jalan Mu’aan bin Rifa’ah, dari Ali bin Yazid, dari Qashim bin Abdurrahman, dari Abu Umamah (ia berkata) : Bahwa Tsa’labah bin Haathib Al-Anshariy pernah berkata : Ya Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Ia memberikan rizki kepadaku berupa harta (yang banyak).

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sedikit (harta) yang engkau tunaikan (kewajiban) syukurnya lebih baik dari banyak (harta) yang engkau tidak sanggup menunaikan (kewajiban syukurnya)”

Kemudian ia menyebutkan hadits yang panjang tentang do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Tsa’labah agar memperoleh harta yang banyak. Yang pada akhirnya Tsa’labah tidak mau mengelurkan zakat. Kemudian turunlah firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 76. Dan di dalam hadits itu diterangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai mati tidak mau menerima zakatnya Tsa’labah. Demikian juga Abu Bakar dan Umar dan dia mati pada zaman pemerintahan Utsman.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Al-Ishaabah fi Tamyiz Ash-Shahaabah (juz 1 hal. 198) setelah meriwayatkan hadits diatas, “Jika sah hadits di atas, dan saya mengira bahwa hadits di atas tidak sah”.

Saya berkata ; Sanad hadits ini sangat dla’if, di dalamnya terdapat dua ‘illat (penyakit).

[1]. Mu’aan bin Rifa’ah As-Salaamiy, seorang rawi yang lemah/dla’if di dalam periwayatan hadits. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya, “Layyinul hadits katsirul irsaal (orang yang lemah haditsnya dan sering memursalkan hadits)”.

[2]. Ali bin Yazid bin Abi Ziyad Al-Alhaaniy Abu Abdul Malik Ad-Dimasyqiy. Berkata Al-Hafidz di Taqrib-nya, “Dla’if” Berkata Bukhari, “Munkarul hadits”. Berkata An-Nasa’i, “Laisa bi tsiqatin (bukan orang yang tsiqah)”. Berkata Daruquthni, “Matruk”. Dn lain-lain [Mizanul I’tidal Juz 3 hal.161]

Saya berkata : Ditinjau dari jurusan matannya (isinya) hadits ini pun batil dari beberapa jurusan.

Pertama : Tsa’labah bin Haathib Al-Anshariy seorang Shahabat yang ikut di dalam perang Badar. Sedangkan orang yang ikut perang Badar telah ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan masuk neraka sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Al-Ishaabah fi Tamyiz Ash-Shahabah Juz 1 hal. 198 dengan menurunkan sebuah hadits shahih.

Kedua : Tidak dijumpai dari seorangpun Shahabat yang tamak terhadap dunia, kikir dan tidak mau mengeluarkan zakat sebagaimana riwayat di atas apalagi dari seorang Shahabat yang pernah ikut di dalam perang Badar.

Ketiga : Hadits dla’if di atas jelas-jelas telah menyalahi sirah (perjalanan) para Shahabat yang mulia yang telah mendapat keridlaan Rabbul Alamin

Keempat : Sebaliknya, mereka berlomba-lomba menginfakan harta-harta mereka fi sabilillah.

Kelima : Kebatilan dan kejanggalan hadits diatas akan bertambah jelas apabila kita melihat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘tidak mau’ menerima taubatnya. Padahal Allah Azza wa Jalla Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat sebagaimana firman-Nya di banyak ayat di dalam Al-Qur’an. Demikian juga sabda-sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallm yang suci yang menjelaskan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat hamba-hamba-Nya yang berdosa hatta si kafir dan si musyrik dan munafiq. Mimbaabil aula (lebih utama lagi) dari seorang muslim yang berdosa hatta dosa yang paling besar yaitu syirik kalau dia bertaubat sebelum matinya, niscaya dia dapati bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat.

KISAH SAKARATUL MAUTNYA ALQAMAH

Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu datanglah seseorang, ia berkata, "Ada seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu dikatakan kepadanya, ucapkanlah Laa ilaaha illallah,akan tetapi ia tidak sanggup mengucapkannya." Beliau bertanya kepada orang itu," Apakah anak muda itu shalat?" Jawab orang itu,"Ya." Lalu Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam bangkit berdiri dan kami pun berdiri besama beliau, kemudian beliau masuk menemui anak muda itu, beliau bersabda kepadanya,"Ucapkan Laa ilaaha illallah." Anak muda itu menjawab, "Saya tidak sanggup." Beliau bertanya, "Kenapa?" Dijawab oleh orang lain, "Dia telah durhaka kepada ibunya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Apakah ibunya masih hidup?" Mereka menjawab, "Ya". Beliau bersabda, "Panggillah ibunya kemari," Lalu datanglah ibunya, maka belaiu bersabda, "Ini anakmu?" Jawabnya, "Ya." Beliau bersabda lagi kepadanya, "Bagaimana pandanganmu kalau sekiranya dibuat api unggun yang besar lalu dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan syafa'atmu (pertolonganmu -yakni maafmu-) kepadanya niscaya akan kami lepaskan dia, dan jika tidak pasti kami akan membakarnya dengan api, apakah engkau akan memberikan syafa'at kepadanya?" Perempuan itu menjawab, "Kalau begitu, aku akan memberikan syafa'at kepadanya." Beliau bersabda," Maka Jadikanlah Allah sebagai saksinya dan jadikanlah aku sebagai saksinya sesungguhnya engkau telah meridlai anakmu." Perempuan itu berkata, "Ya Allah sesungguhnya aku menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan Rasul-Mu sebagai saksi sesungguhnya aku telah meridlai anakku". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada anak muda itu, "Wahai anak muda ucapkanlah Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluhu," Lalu anak muda itupun dapat mengucapkannya. Maka bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dengan sebab aku dari api neraka."

SANGAT LEMAH. Telah diriwayatkan oleh Thabrani di kitabnya Al Mu'jam Kabir dan Imam Ahmad meriwayatkan dengan ringkas. Demikian keterangan Al Imam Mundzir di kitabnya At Targhib wat Tarhib juz 3 hal. 331

Saya berkata : Imam Ahmad telah meriwayatkan di Musnad-nya juz 4 hal. 382 dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Aufa dengan ringkas.

Al Imam Ibnul Jauzi telah meriwayatkan hadist di atas di kitabnya Al-Maudlu'aat juz 3 hal.87 dari jalan Faa-id seperti diatas.

Berkata Abdullah bin Ahmad (anaknya Imam Ahmad yang meriwayatkan kitab Musnad bapaknya) setelah meriwayatkan hadist di atas yang ia dapati di kitab bapaknya bahwa bapaknya tidak ridla terhadap hadistnya Faa-id bin Abdurrahman atau menurut beliau bahwa Faa-id bin Abdurrahman itu Matrukul hadist.

Berkata Al Imam Ibnul Jauzi setelah meriwayatkan hadist di atas, "Hadist ini tidak sah datangnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan di dalam sanadnya terdapat Faa- id, telah berkata Ahmad bin Hambal : Faa-id matrukul hadist. Dan telah berkata Yahya (bin Ma'in): Tidak ada apa-apanya. Berkata Ibnu Hibban: Tidak boleh berhujjah dengannya. Berkata Al 'Uqailiy: Tidak ada mutabi'nya (pembantunya) di dalam hadist ini dari rawi yang seperti dia."

Saya berkata : Tentang Faa-id bin Abdurrahman seorang rawi yang sangat lemah telah lalu sejumlah keterangan dari para Imam ahlul hadist di hadist kedua (no.2) dari kitab hadist- hadist dla'if dan maudlu. Silahkan meruju' bagi siapa yang mau. Hadist Alqamah batil bila ditinjau dari matannya. Karena tidak ada seorang pun Shahabat yang datang dari hadist-hadist yang sah yang durhaka kepada orangtuanya istimewa kepada ibunya. Bahkan ada sebaliknya, bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat berbuat kebaikan (birrul walidain) kepada orang tua mereka apalagi kepada ibu mereka.

[Disalin dari buku Kisah Tsa’labah dan Al-Qamah. Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penyunting Tim Darul Qolam, Penerbit Darul Qalam –Jakarta, Cetakan I – Th. 1422H/2002M]

MAKNA HADITS NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM : MAAILAAT MUMIILAAT postheadericon




Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya Maailaat Mumiilaat?

Jawaban
Ini hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata.

“Dua kelompok dari ahli Neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya. Para lelaki yang ditangannya membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuk manusia, dan para wanita yang terbuka pakaiannya, telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga, dan tidak mendapatkan baunya”.

Ini merupakan ancaman yang besar, harus senantiasa berhati-hati dari apa yang diperingatkan. Orang lelaki yang memegang cambuk di tangannya seperti seekor sapi maksudnya adalah yang memukul manusia tanpa alasan yang dibenarkan, baik karena kedudukannya sebagai polisi ataupun lainnya, baik berdasarkan perintah dari pemerintah yang berkuasa atau tanpa perintah dari pemerintah. Sesungguhnya pemerintah hanya boleh ditaati dalam hal yang baik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada perbuatan yang baik”

Dan beliau bersabda pula.

“Tidak boleh taat kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Pencipta”

Sedangkan pengertian sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Wanita berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan”.

Para ulama menafsiri arti ‘kaasiyaatun’ wanita yang mendapatkan nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, ‘aariyaatun’ artinya terlepas dari kesyukurannya dengan tidak mengerjakan perbuatan taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak meninggalkan maksiat dan kejahatan, padahal Allah telah memberikan kenikmatan berupa harta dan lainnya kepadanya. Hadits ini bisa ditafsirkan pula dengan arti lain, yaitu berpakaian tapi tidak menutupi tubuh, karena terlalu tipis atau terlalu pendek sehingga tidak mencapai pengertian berpakaian yang sebenarnya. Karena itu mereka disebut ‘aariyaatun’ yang berarti telanjang, karena pakaian yang mereka kenakan tidak menutupi auratnya, ‘maailaatun’ artinya lalai dari penjagaan diri dan istiqomah, yaitu mereka melakukan maksiat dan kejahatan sebagaimana orang yang terbiasa melakukan keburukan dan lalai dalam melaksanakan kewajiban, seperti shalat dan lain sebagainya, ‘maailaatun’ artinya menyesatkan yang lain, yaitu dengan mengajak lainnya kepada kejahatan dan kerusakan dengan ucapan dan perbuatannya, serta menjadikan yang lain cenderung kepada kerusakan, maksiat dan terbiasa berbuat kejahatan karena ketiadaan iman mereka, karena lemahnya iman mereka atu kecilnya iman mereka

Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan merndapatkan baunya”

Merupakan ancaman yang keras, tapi tidak sampai menjadikan mereka atau menjadikan mereka kekal di neraka. Seperti maksiat yang lain, jika meninggal dalam keadaan beragama Islam. Namun mereka dan para ahli maksiat yang lain mendapat ancaman dengan neraka karena maksiatnya, akan tetapi semua itu terserah pada kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila berkehendak, Allah akan memaafkannya dan mengampuni dosanya, atau mengadzabnya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat An-Nisa di dua tempat.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” [An-Nisa : 48]

Orang yang masuk neraka dari golongan ahli maksiat tidak akan kekal dalam neraka seperti kekalnya orang kafir. Bahkan kekalnya orang yang membunuh, pezina atau orang yang bunuh diri di neraka tidak seperti kekalnya orang kafir. Kekalnya mereka di neraka ada batasnya menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak seperti Khawarij dan Mu’tazilah serta orang yang mengikuti manhaj mereka dari golongan ahli bid’ah (yang mengatakan bahwa mereka kekal sebagaimana orang kafir, tidak ada batasnya). Hadits-hadits shahih banyak diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan adanya syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas umatnya yang termasuk ahli maksiat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima syafaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut berkali-kali. Setiap kali mengabulkan syafa’at, digariskan suatu batas, dan membebaskan mereka dari Neraka.

Demikian pula para nabi, kaum mukminun, para malaikat, semuanya memberikan syafaat dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan syafa’at kepada para ahli tauhid yang masuk neraka karena perbuatan maksiatnya. Tinggal para ahli maksiat yang tidak termasuk dalam golongan yang mendapat syafa’at dari pemberi syafa’at, maka Allah mengeluarkan mereka dari neraka dengan rahmatNya dan kebaikanNya, hingga tidak ada lagi orang di neraka selain orang-orang kafir yang akan kekal di dalamnya selama-lamanya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya.

“Tiap-tiap kali nyala api jahannam itu akan padam, Kami tambah lagi bagi mereka nyalanya” [Al-Isra : 97]

“Karena itu rasakanlah. Dan kami sekali-kali tidak akan menambah kepada kamu selain daripada adzab” [An-Naba : 30]

Firman Allah tentang kaum kafir dan penyembah berhala.

“Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka ; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka” [Al-Baqarah : 167]

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menembus diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih. Mereka ingin keluar dari neraka padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal” [Al-Maidah : 36-37]

Dan ayat-ayat yang semakna dengan ini banyak sekali. Kita mohonkan kepada Allah kesehatan dan keselamatan dari keadaan tersebut.

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Bin Baz 9/355-356]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

HADITS DAN RIWAYAT PALSU DI SEBAGIAN PENGAJIAN postheadericon




Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari



AL-QUR’AN DAN SUNNAH ADALAH SUMBER PERBAIKAN HATI
Kita, kaum muslimin, harusnya tidak menulis, atau tidak menyampaikan ceramah maupun khutbah, kecuali berisi ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits yang shahih dan kisah-kisah yang benar. Tidak perlu membawakan hadits-hadits yang dha’if (lemah), maudhu dan kisah-kisah batil. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan.

“…Maka dengan perkataan manakah lagi mereka akan beriman sesudah (kalam) Allah dan keterangan-keterangan-Nya” [Al-Jatsiyah : 6]

Maksudnya, barangsiapa tidak mengimani Al-Qur’an dan Sunnah, tidak terobati hatinya dengan Al-Qur’an dan Sunnah, niscaya tidak akan pernah memperoleh penawar dengan apapun. Apakah seseorang bisa membenahi hatinya dengan kisah-kisah yang berderajat lemah dan palsu?

Memang, terkadang cerita-cerita palsu bisa mengguratkan pengaruh bagus kepada pendengarnya. Akan tetapi, hanya bersifat temporer (sementara) saja. Syaikh Al-Albani rahimahullah pernah mendengarkan ceramah dari orang yang beliau kagumi gaya bicaranya. Ia seorang penceramah ulung. Ia membawakan hadits-hadits lemah dan palsu dengan cara yang sangat menarik. Ternyata, beliau tersentuh, sampai menangis saat menyimaknya, meski mengetahui kisah itu palsu. Demikianlah tabiat hati manusia, rentan terpana oleh cerita-cerita yang mengharukan.

Ini mengingatkan kepada yang diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah. Beliau pernah ditanya perihal Al-Harits Al-Muhasibi, seputar jati dirinya, hukum menimba ilmu dan mendatangi majlisnya. Imam Ahmad rahimahullah memilih untuk langsung mendatangi majlis Al-Harits bin Al-Muhasibi untuk mencari tahu.

Beliau tidak duduk di bagian depan Al-Harits, tetapi menyembunyikan diri di balik penutup. Dari situ, beliau mendengar ceramah. Murid-murid menjumpai Imam Ahmad rahimahullah. Tak disangka, kedepatan air matanya bercucuran. Meski demikian, beliau melarang murid-murid mengambil hadits darinya. Begitulah, ceramahnya hanya mempermainkan perasaan, mempengaruhi emosi saja. Bukan lantaran tersulut oleh pengaruh yang syar’i, yaitu melalui Al-Qur’an dan Sunnah.

Menilik fenomena ini, praktek membawakan kisah-kisah yang tidak bisa dipertanggung jawabakan tidak hanya sampai di sini saja. Bahkan sekarang ini, salah seorang muballigh tidak hanya mengisahkan cerita-cerita palsu produk zaman dulu, tetapi juga membuatnya sendiri.

Saya pernah memperoleh cerita yang sempat populer pada waktu lampau dari seseorang. Dimana-mana, sang muballigh membawakan kisah taubat murni dari seorang lelaki bernama Ahmad yang sangat mengharukan, setelah bergelimang kesalahan demi kesalahan. Ternyata, sang pencerita itu mengakui, bahwa dialah kreator cerita yang dimaksud, untuk mengingatkan dan melembutkan hati manusia. Jadi, siapa saja yang belum merasa cukup dengan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah, maka bacaan-bacaan lain tidak bisa mewakilinya.

Alhamdulillah, kaidah-kaidah (Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan utama untuk menarik hati manusia, pent) seperti ini, tidak banyak orang yang mengetahuinya. Kalaupun ada yang mengetahuinya, tidak terlalu menekankannya. Bahkan, di sebagian golongan terdapat unsur kesengajaan untuk menyembunyikan masalah ini. Berbeda dengan Ahli Sunnah, Ahlul Hadits yang memegang manhaj Salaf. Urusan-urusan mereka sangat jelas, saling memberi nasihat dengan hal-hal yang berdasarkan pada kebenaran. Ini merupakan sebuah keutamaan yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Ahli Sunnah.

Kesimpulannya, kita tidak boleh menyebutkan, baik dalam mengajar, khutbah, berceramah, maupun tulisan, kecuali nash-nash yang jelas tsabit dan hadits-hadits yang shahih.

HAKIKAT MAU’IZAH (CERAMAH)
Sebagian orang yang berasumsi bahwa mau’izhah (lebih dikenal oleh masyarakat kita dengan mau’izhah hasanah, pent) hanya berbentuk menyajikan kisah-kisah semata, untaian kata yang mampu melembutkan dan mengharukan hati. Namun, sesuai dengan tekstual Al-Qur’an, mau’izhah (hasanah) adalah pembicaraan tentang tauhid. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan tentang Luqman dalam firman-Nya.

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi mau’izhah kepadanya : “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar zhalim yang besar” [Luqman : 13]

Ayat di atas menyebutkan bahwa ra’sul mau’izhah (inti mau’izhah) adalah pembicaraan tentang tauhid. Dalam hadits Al-Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan mau’izhah kepada kami, air mata bercucuran karenanya dan hati-hati menjadi takut. Seakan-akan itu merupakan mau’izhah orang yang mau pergi meninggalkan (kami). “Wahai Rasulullah, sampaikan wasiat kepada kami”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun seorang budak hitam memimpin kalian. Sesungguhnya orang yang hidup (panjang) dari kalian akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Maka, kewajiban kalian adalah memegangi Sunnahku….” [HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad]

Dengan memperhatikan hadits diatas, ternyata mau’izhah (hasanah) itu berupa pesan ketakwaan (tauhid) pembicaraan tentang manhaj dan perintah memegang Sunnah yang terangkum dalam mau’izhah.

Jadi, penceramah sejati, ialah orang yang melembutkan hati manusia dengan dakwah kepada tauhid dan berpegang teguh dengan Sunnah. Membersihkan hati mereka dengan Al-Qur’anul Karim, Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan biografi generasi Salafush Shalih dan mengajak hati mereka menuju cara pemahaman Islam yang benar (manhaj shahih). Inilah mau’izhah yang sebenarnya. Bukan dengan cara membawakan kisah-kisah dan hikayat-hikayat yang lemah, maupun kata-kata yang dibuat-buat dan jauh dari cahaya Al-Kitab dan Sunnah.

Masih banyak berkembang fenomena para da’i yang membawakan hadits-hadits dan riwayat-riwayat palsu untuk merebut hati manusia. Mungkin saja ada yang berkata “bukankah diperbolehkan bertumpu pada hadits dha’if dalam urusan fadhailul a’mal dan at-targhib wa-tarhib? Jawabannya, berdasarkan pendapat yang rajih, hukumnya tidak boleh. Bahkan ulama yang memperbolehkannya, telah menetapkan beberapa syarat yang sebenarnya hampir mustahil untuk dipenuhi, dan dijadikan pedoman serta berkumpul dalam sebuah hadits dha’if.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Tabyiniil-Ajab fi ma Warada fi Fadhil Rajab dan muridnya Ash-Shakawi rahimahullah dalam Al-Qaulul Badi Fish-Shalati was-Salami Alasl Habibi Asy-Syafi’ telah menggariskan empat syarat, yaitu : kelemahannya tidak parah, berada dalam konteks amalan yang syar’i, tidak boleh diyakini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengamalkan atau menggunakannya sebagai dalil (istidlal), dan hendaklah diriwayatkan dengan bentuk tamridh (lafazh yang menunjukkan kelemahan riwayat), bukan dengan bentuk ketegasan mengenai kepastian kebenaran riwayat itu. Seperti qila, yuqalu, yurwa, (dikatakan, diriwayatkan, dan lafazh-lafazh lain yang menunjukkan kelemahan derajatnya. pent)

Imam Abu Syamah Al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab Al-Ba’its fi Inkaril Bida’ wal Hawadits, bahkan menilai syarat terakhir belum sempurna, sehingga harus ditambah dengan keterangan “wajib diterangkan kelemahannya secara terang-terangan”. Sebab, tidak semua orang mengetahui istilah-istilah di atas. Empat syarat ini cukup sulit terpenuhi seorang pembicara, muballigh atau pengajar.

Para ulama telah memperingatkan umat dari para tukang dongeng (al-qashshash). Mereka ini berada pada masa tertentu, dan akhirnya akan lenyap begitu saja ; karena modal yang mereka miliki telah habis.

PERINGATAN ULAMA TERHADAP MUBALLIGH-MUBALIGH YANG MENGUSUNG CERITA-CERITA PALSU
Keberadaaan muballigh yang membawakan kisah-kisah dan hikayat-hikayat palsu telah diperingatkan oleh ulama dalam kitab-kitab mereka. Orang-orang yang ceramahnya berisi cerita-cerita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ini tetap selalu ada di tengah masyarakat. Namun masa popularitas mereka tidak bertahan lama. Karena modal yang mereka miliki tidak banyak. Hanya mempunyai 10 atau 100 cerita. Oleh karena itu, kalau kita mau mendata nama-nama muballigh model ini untuk kurun waktu sepuluh tahun sebelumnya, ternyata sudah jauh dari hati masyarakat. Karena pengaruh mereka hanya sementara. (Ini) berbeda dengan ulama-ulama Rabbaniyyun, pengaruh positif dari mereka tetap bertahan, mereka pun masih eksis dan nama mereka selalu dikenang di tengah masyarakat.

Sekilas, saya terkadang menyaksikan seorang muballigh yang sedang berdo’a di televisi. Melalui caranya memanjatkan doa, seakan-akan ia sedang memainkan peran dalam sebuah sandiwara, memejamkan mata, mencucurkan air mata, hingga tidak nampak sedang berdakwah.

Sedangkan seorang alim hakiki, ketika ia berbicara, maka kandungannya adalah qalallah dan qala Rasulullah (ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah yang shahih), sebagaimana yang dilantunkan Imam Syafi’i dalam salah satu bait syairnya.

“Ilmu (yang benar) itu ilmu yang berisi periwayatan haddatsana.
Dan (yang) selain itu, hanyalah hasil bisikan dari setan-setan”.

Wallahu a’lam