Google info dan internet online
Tampilkan postingan dengan label Al-Masaa'il. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Masaa'il. Tampilkan semua postingan

14 Agu 2012

ANGGAPAN SEBAGIAN ORANG BAHWA PEDOMAN AHLUS SUNNAH TIDAK LAYAK DITERAPKAN SEKARANG INI. PERINGATAN DARI BAHAYA PEMIKIRAN KHAWARIJ DAN MU'TAZILAH postheadericon




Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Syaikh yang mulia, kita sama-sama mengetahui bahwa penjelasan seperti itu merupakan pedoman dasar Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Akan tetapi, sangat disayangkan sekali ada beberapa oknum Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang menganggap bahwa pemikiran semacam itu adalah suatu kekalahan dan kelemahan. Begitulah komentar mereka. Bertolak dari situ mereka pun mengajak para pemuda melakukan kekerasan dalam mengubah kemungkaran.

Jawaban.
Perkataan mereka itu jelas keliru dan menunjukkan dangkalnya pemahaman mereka. Mereka sebenarnya belum memahami sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Mereka hanya terbakar oleh semangat dan gairah mengubah kemungkaran sehingga mereka terjatuh ke dalam pelanggaran syari'at sebagaimana halnya Khawarij dan Mu'tazilah. Kecintaan mereka dalam kebenaran menyeret mereka jatuh dalam kebatilan hingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan perbuatan maksiat atau mengatakan pelaku maksiat kekal dalam Neraka sebagaimana yang diyakini kaum Mu'tazilah.

Kaum Khawarij mengkafirkan orang hanya karena perbuatan maksiat dan meyakini pelakunya kekal dalam Neraka. Sementara kaum Mu'tazilah sepakat (dengan Khawarij) bahwa orang yang bermaksiat kekal dalam Neraka. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu berada di antara dua kedudukan (tidak kafir dan tidak pula mukmin). Semua itu jelas sesat.

Keyakinan yang dipegang oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah itulah yang benar. Yaitu pelaku dosa besar tidaklah divonis kafir karena dosa besar yang dilakukannya selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut. Apabila ia berzina, mencuri, meminum khamar tidaklah menjadi kafir akibat dosa besar tersebut. Dia hanya disebut sebagai orang durhaka yang lemah imannya, fasik, ditegakkan atasnya sanksi hukum.

Ia tidak dihukum kafir kecuali jika menghalalkan kemaksiatan tersebut. Pendapat kaum Khawarij dalam masalah ini adalah batil. Tindakan mereka mengkafirkan kaum muslimin jelas kebatilannya. Oleh karena itu dalam sabdanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut mereka sebagai 'Orang-orang yang telah keluar dari Islam dan tidak dapat kembali kepadanya, mereka memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah-penyembah berhala'. Itulah kelompok Khawarij disebut demikian karena sikap melampui batas dan kejahilan serta kesesatan yang ada pada mereka.

Para pemuda ataupun yang lainnya tidak layak meniru gaya Khawarij dan Mu'tazilah. Mereka wajib berjalan diatas manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang sesuai dengan tuntunan dalil syar'i. Mereka harus berjalan seiring dalil dengan pemahaman yang benar, mereka tidak boleh memberontak penguasa hanya karena perbuatan maksiat yang dilakukannya. Yang wajib mereka tempuh adalah menasihati penguasa, baik secara tertulis maupun dialog langsung dengan cara yang baik dan penuh hikmah, dengan kritik yang terbaik hingga mereka berhasil, sehingga kejahatan dapat berkurang atau dapat ditekan dan nilai-nilai kebaikan dapat disebar. Demikianlah anjuran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits-hadits beliau. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu" [An-Nisa : 159]

Setiap orang yang punya semangat membela agama Allah dan para da'i agar mematuhi batasan-batasan syari'at dan agar mereka senantiasa menasihati penguasa dengan ucapan yang baik dan penuh hikmah, dengan metode yang baik hingga nilai-nilai kebaikan semakin banyak dan kejahatan dapat ditekan. Dengan begitu kuantitas para da'i yang mengajak kepada agama Allah bisa bertambah, sekaligus gairah dakwah mereka semakin meningkat, dengan cara yang baik bukan dengan kekerasan dan paksaan. Dan hendaknya mereka terus menasihati penguasa dengan berbagai metode yang baik dan benar disertai dengan do'a untuk penguasa agar Allah memberikan petunjuk dan taufikNya, agar Allah Subhanahu wa Ta'ala membantu mereka untuk berbuat baik, dan agar Allah menolong mereka untuk meninggalkan maksiat yang mereka lakukan serta memberikan kemampuan kepada mereka untuk menegakkan kebenaran. Demikianlah, ia berdo'a kepada Allah dengan penuh ketundukan agar Allah memberi petunjuk kepada para penguasa dan membantu mereka dalam menegakkan kebenaran.

Disamping itu, hendaknya ia juga membantu penguasa dalam meninggalkan kebatilan dan menegakkan kebenaran dengan cara yang terbaik. Dan agar terus menasihati saudara-saudaranya yang punya semangat membela kebenaran, megingatkan mereka agar tetap gigih menempuh jalur dakwah dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan dan paksaan. Dengan begitu kebaikan akan bertambah dan kejahatan akan berkurang. Dan juga dengan hidayah dan petunjuk Allah bagi para penguasa kepada kebaikan dan istiqomah di atasnya. Jika demikian, maka kesudahan yang baik dan pasti terwujud bagi semua pihak.

[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-siyasi wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Hubungan Antara Rakyat Penguasa Dan Pemberontakan Terhadap Penguasa Dan Batasan-Batasan Syar'inya postheadericon

MUKADDIMAH
Para pemikir-pemikir Barat mulai menyuarakan melalui mimbar-mimbar ilmiah mereka, bahwasanya peperangan budaya dan ideologi telah dimulai. Dan peperangan antara konsep Islami dan konsep pemikiran sekuler telah dinyatakan terang-terangan. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa kaum muslimin harus menyatukan barisan mereka dan memadukan visi dan misi mereka. Dan mereka harus mempelajari manhaj Islami yang benar.

Pergolakan pemikiran membangkitkan sentimen sebagian kelompok yang menggiring mereka melakukan beberapa aksi kekerasan. Aksi tersebut bersandar kepada beberapa metodologi berpikir yang keliru, secara tidak langsung merupakan sebab timbulnya beberapa kekacauan dalam lembaran sejarah dunia Islam.

Oleh karena itu, maka sudah sewajarnya kita menelaah dengan seksama pola pemikiran politik yang Islami menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan mengambil metodologi Ahlus Sunnah wal Jama'ah sebagai solusi dalam menghadapi segala tantangan zaman dan dalam membabat habis pemikiran-pemikiran yang menyesatkan.

Sebagai konsekswensinya umat Islam harus bersatu di atas pedoman Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Pedoman itulah yang dapat membantu umat ini dalam mengarahkan kebangkitan umat Islam dan memperbaiki perjalanan menuju ke arah sana.

Kebangkitan Islam telah muncul di atas dua manhaj :

Pertama : Manhaj yang memulai dengan menancapkan aqidah yang benar dan berusaha mengamalkannya, kemudian berangkat dan situ berusaha menelurkan ide-ide politik yang sejalan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua : Manhaj yang memulai dengan memunculkan ide-ide politik dan undang-undang sementara masalah aqidah dikebelakangkan. Akhirnya mereka jatuh dalam tindakan-tindakan yang salah.

Dibawah ini, akan saya salinkan secara berseri nasehat para ulama tentang masalah Politik dan Pemikiran, yang mana para ulama mengetengahkan asas-asas yang menjadi dasar dari kaidah bagi seluruh kafilah-kafilah dakwah Islam. Di samping mengetengahkan hubungan antara penguasa dan rakyat, amar ma'ruf nahi mungkar dan masalah perseteruan antara yang haq dan batil.

Ulama-ulama yang berbicara dalam kesempatan ini adalah ulama-ulama dan pemikir-pemikir Islam yang handal. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah mufti Kerajaan Saudi Arabia merangkap ketua umum Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, beliau adalah anggota Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam Saudi Arabia dan mantan Dekan Ma'had 'Ali Lil Qadha. Beliau adalah seorang peniliti yang matang yang telah bernadzar untuk selalu berkhidmat pada kepentingan agama dan penyebaran aqidah yang benar. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan, seorang Guru Besar yang berpengalaman di Fakultas Syari'ah, seorang pengamat handal yang selalu tegak di atas manhaj yang lurus.

Dan sesungguhnya para ulama tertuntut untuk menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam bidang politik dan pola pemikiran sebagaimana halnya mereka menjelaskan bidang aqidah. [1]


HUBUNGAN ANTARA RAKYAT DAN PENGUASA DAN PEMBERONTAKAN TERHADAP PENGUASA DAN BATASAN-BATASAN SYAR'INYA

Oleh
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.


Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Diantara permasalahan yang sedang ramai dibicarakan ialah masalah hubungan antara rakyat dengan penguasa serta batasan-batasan syar'i, berkenaan dengan hubungan ini. Syaikh yang mulia, ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa perbuatan maksiat dan dosa besar yang dilakukan oleh para penguasa merupakan alasan dibolehkannya melakukan pemberontakan terhadap mereka. Dan merupakan alasan wajibnya mengubah keadaan meskipun menimbulkan mudharat atas kaum muslimin di negeri itu. Peristiwa-peristiwa yang dialami oleh beberapa negeri Islam sangat banyak, bagaimana pendapat Anda mengenai masalah ini ?

Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada keluarga dan sahabat-sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma ba'du.

Sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitabNya.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" [An-Nisa : 59]

Ayat diatas menegaskan wajibnya mentaati waliyul amri, yaitu umara' dan ulama. Dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak dijelaskan bahwa mentaati waliyul amri dalam perkara ma'ruf merupakan kewajiban.

Nash-nash hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mentaati waliyul amri adalah ketaatan dalam perkara ma'ruf bukan dalam perkara maksiat. Mereka tidak boleh mentaati penguasa jika mereka diperintahkan berbuat maksiat. Akan tetapi mereka tidak boleh memberontak penguasa karenanya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri-diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jama'ah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah"
Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Seorang muslim wajib patuh dan taat (kepada umara') dalam saat lapang maupun sempit, pada perkara yang disukainya ataupun dibencinya selama tidak diperintah berbuat maksiat, jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak boleh patuh dan taat".

Sorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau menyebutkan bahwa akan ada penguasa yang didapati padanya perkara ma'ruf dan kemungkaran :"Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami ?" Beliau menjawab : "Tunaikanlah hak-hak mereka dan mintalah kepada Allah hak-hak kamu".

Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu menuturkan : "Kami memba'iat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar kami tidak merampas kekuasaan dari pemiliknya" Beliau melanjutkan : "Kecuali kalian lihat pada diri penguasa itu kekufuran yang nyata dan kamu memiliki hujjah atas kekufurannya dari Allah [Al-Qur'an dan As-Sunnah]"

Hal itu menunjukkan larangan merampas kekuasaan waliyul amri dan larangan memberontak mereka kecuali terlihat pada diri penguasa itu kekufuran yang nyata dan terdapat hujjah atas kekufurannya dari Allah (Al-Qur'an dan As-Sunnah). Karena pemberontakan terhadap penguasa akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah dan kejahatan yang lebih besar. Sehingga stabilitas keamanan akan terguncang, hak-hak akan tersia-siakan, pelaku kejahatan tidak dapat ditindak, orang-orang terzhalimi tidak dapat tertolong dan jalur-jalur transportasi akan kacau. Jelaslah bahwa memberontak penguasa akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Kecuali jika kaum muslimin melihat kekafiran yang nyata pada diri penguasa tersebut dan terdapat hujjah atas kekufurannya dari Allah (Al-Qur'an dan As-Sunnah), mereka dibolehkan memberontak penguasa tersebut dan menggantikannya jika mereka mempunyai kemampuan. Akan tetapi, jika mereka tidak memiki kemampuan, mereka tidak boleh mengadakan pemberontakan. Atau jika pemberontakan akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, mereka tidak boleh melakukannya demi menjaga kemaslahatan umum. Kaidah syar'i yang disepakati bersama menyebutkan : Tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar dari sebelumnya, akan tetapi wajib menolak kejahatan dengan cara yang dapat menghilangkannya atau meminimalkannya. Adapun menolak kejahatan dengan mendatangkan kejahatan yang lebih parah lagi tentu saja dilarang berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Apabila kelompok yang ingin menurunkan penguasa yang telah melakukan kekufuran itu memiliki kemampuan dan mampu menggantikannya dengan pemimpin yang shalih dan baik tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar terhadap kaum muslimin akibat kemarahan penguasa itu, maka mereka boleh melakukannya.

Adapun jika pemberontakan tersebut malah menimbulkan kerusakan yang lebih besar, keamanan menjadi tidak menentu, rakyat banyak teraniaya, terbunuhnya orang-orang yang tidak berhak dibunuh dan kerusakan-kerusakan lainnya, sudah barang tentu pemberontakan terhadap penguasa hukumnya dilarang.

Dalam kondisi demikian rakyat dituntut banyak bersabar, patuh dan taat dalam perkara ma'ruf serta senantiasa menasihati penguasa dan mendo'akan kebaikan bagi mereka. Serta sungguh-sungguh menekan tingkat kejahatan dan menyebar nilai-nilai kebaikan. Itulah sikap yang benar yang wajib ditempuh. Karena cara seperti itulah yang dapat mendatangkan maslahat bagi segenap kaum muslimin. Dan cara seperti itu juga dapat menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kuantitas kebaikan. Dan dengan cara seperti itu jugalah keamanan dapat terpelihara, keselamatan kaum muslimin dapat terjaga dari kejahatan yang lebih besar lagi. Kita memohon taufiq dan hidayah kepada Allah bagi segenap kaum muslimin.

[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-siyasi wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 24-29 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
_________
Foote Note.
[1] Diringkas secara bebas dengan sedikit perubahan dan tambahan dari Mukadimmah buku Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah oleh Dr. Anwar Majid Asyqi [penyalin]

KEWAJIBAN PARA DA'I ADALAH MEMBERI NASEHAT, HUKUM BERBUAT ANIAYA TERHADAP ORANG KAFIR DAN PELAKU MAKSIAT, KAIDAH-KAIDAH AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR postheadericon


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sekiranya kita tetapkan bahwa syarat-syarat diadakannya pemberontakan terhadap penguasa telah terpenuhi menurut sekelompok orang, apakah hal ini berarti pembantu-pembantu penguasa tersebut dan setiap orang yang bekerja dalam pemerintahannya boleh dibunuh ? Seperti ; Tentara, polisi dan aparat-aparat pemerintah lainnya.

Jawaban :
Telah saya sebutkan tadi bahwa tidak dibolehkan memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat :

[1] Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa tersebut dan terdapat keterangan dan dalil dari Allah.

[2] Adanya kemampuan menggeser penguasa tersebut tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Sama sekali tidak diperbolehkan tanpa dua syarat tersebut.

Pertanyaan :
Sebagian pemuda berasumsi bahwa bersikap keras terhadap orang-orang kafir yang tinggal di negeri-negeri Islam atau orang-orang yang berkunjung ke negeri tersebut termasuk perbuatan yang dibenarkan syariat. Oleh sebab itu, sebagian pemuda tadi menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir tersebut apabila didapati perkara mungkar pada mereka.

Jawaban :
Tidak dibolehkan membunuh orang-orang kafir musta'min yang diterima oleh negara yang berdaulat secara damai. Dan tidak pula boleh membunuh dan berbuat aniaya terhadap pelaku maksiat. Akan tetapi perkara mereka dirujuk kepada mahkamah syariat. Karena permasalahan ini termasuk perkara yang hanya boleh diputuskan oleh mahkamah syariat.


Pertanyaan :
Bagaimana jika mahkamah syariat tidak ada ?

Jawaban :
Jika mahkamah syariat tidak ada maka cukup dengan memberi nasihat saja. Nasihat bagi pemerintah dan mengarahkan mereka kepada kebaikan serta bekerja sama dengan mereka hingga mereka menegakkan hukum Allah. Dalam kondisi demikian penegak amar ma'ruf nahi mungkar tidak boleh bertindak dengan tangannya, seperti membunuh, memukul dan semacamnya. Namun hendaknya mereka bekerja sama dengan pemerintah dengan cara yang terbaik hingga hukum Allah dapat ditegakkan terhadap masyarakat. Selain itu ia hanya berkewajiban menasihati dan mengarahkan penguasa kepada kebaikan. Kewajibannya ialah mencegah kemungkaran dengan cara yang terbaik. Itulah kewajibannya, Allah berfirman :

"Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Thaghabun : 16]

Sebab mencegah kemungkaran dengan tangan, dengan membunuh atau memukul akan menimbulkan kerusakan dan kejahatan yang lebih besar lagi. Hal itu tidak perlu diragukan lagi, khususnya bagi orang yang mencermati perkara tersebut dengan seksama.

Pertanyaan :
Apakah amar ma'ruf nahi mungkar, khususnya mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan hak bagi setiap orang atau-kah hak pemerintah atau orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah ?

Jawaban :
Itu merupakan hak semua orang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah mengubahnya dengan lisannya. Jika tidak juga mampu maka hendaklah ia benci kemungkaran itu dalam hatinya. Dan hal itu merupakan selemah-lemahnya iman".

Akan tetapi mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki kemampuan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih banyak lagi. Hendaklah setiap muslim mengubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak-anak, istri, pembantu atau pegawainya di instansi yang mana ia berwenang di situ.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, ia tidak boleh mengubah sesuatu dengan tangan yang tidak mendatangkan kebaikan bagi dirinya. Sebab jika ia mengubahnya dengan tangan akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, musibah yang lebih luas dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan orang banyak dan antara dirinya dengan pemerintah. Cukup ia cegah dengan lisan, yaitu dengan mengatakan kepada mereka : "Hai Fulan takutlah kepada Allah, perbuatan seperti itu tidak boleh, perbuatan itu haram atasmu, hal ini wajib bagimu!" dan semacamnya. Sambil menjelaskan kapadanya dalil-dalil syar'i.

Adapun mengubah dengan tangan hanya boleh dilakukan menurut kesanggupan di rumahnya terhadap orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya atau terhadap orang-orang yang telah diizinkan oleh pemerintah baginya seperti instansi yang diperintahkan oleh pemerintah dan diberi wewenang untuk melakukannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan dengan cara yang syar'i tanpa menambah-nambahi.

[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-siyasi wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

HUKUM MELANGGAR PERATURAN UMUM, MENDO'AKAN PENGUASA ADALAH MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH postheadericon

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Ada beberapa orang yang berpandangan bahwa dirinya punya hak untuk melanggar peraturan-peraturan umum yang ditetapkan pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, bea cukai, imigrasi dan lain-lain. Dengan asumsi peraturan-peraturan itu tidak syar'i. Apa komentar Anda tentang ucapan tersebut ?

Jawaban :
Itu jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran !. Telah disebutkan sebelumnya bahwa rakyat diperkenankan membangkanng penguasa dan mengubah dengan tangan, akan tetapi mereka harus patuh dan taat kepada peraturan-peraturan yang bukan merupakan kemungkaran, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum. Seperti rambu-rambu lalintas. Wajib mematuhi peraturan tersebut karena hal itu termasuk perkara ma'ruf yang berguna bagi segenap kaum muslimin.

Adapun perkara-perkara yang mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan kekerasan ! Bukan dengan pukul sana, bunuh sini, membalas tanpa alasan dan lainnya. Hal itu jelas tidak boleh ! Ia harus punya kekuasaan, punya wilayah yang bebas diaturnya, jika tidak maka cukup dengan nasihat, cukup dengan pengarahan. Kecuali terhadap orang yang berada dalam tanggung jawabnya seperti ; istri, anak-anak dan orang-orang di bawah kewenangannya.

Pertanyaan :
Apakah mendo'akan kebaikan bagi penguasa termasuk konsekuensi bai'at ?

Jawaban.
Benar, hal itu termasuk konsekuensi ba'iat. Termasuk nasihat bagi penguasa adalah mendo'akan bagi mereka taufik dan hidayah keikhlasan niat dan amal, mendoakan mereka supaya mendapat aparat-aparat pemerintahan yang shalih. Perlu diketahui bahwa termasuk sebab lurus dan baiknya seorang penguasa adalah mendapat menteri yang jujur yang membantunya dalam melaksanakan kebaikan, mengingatkannya jika terlupa, dan menolongnya jika ingat. Ini merupakan sebab datangnya taufiq Allah kepadanya. Setiap individu masyarakat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan, menumpas kejahatan dan menegakkan kebaikan dengan ucapan yang terpuji dan dengan cara yang baik, disertai dengan pengarahan yang benar yang diharapkan akan mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat yang diraih, tidak boleh dilakukan. Sebab tujuan diselenggarakannya pemerintahan adalah mewujudkan maslahat dan menolak mudharat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diharapkan mendatangkan kebaikan akan tetapi dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah, maka tidak boleh dilakukan.

Pertanyaan :
Bagaimana dengan orang yang menolak mendo'akan kebaikan bagi penguasa ?

Jawaban.
Itu karena kejahilannya, mendo'akan penguasa merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Dan termasuk keikhlasan kepada Allah dan ketulusan terhadap sesama. Ketika disebut dihadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang kedurhakaan suku Daus, beliau berdo'a.

"Artinya : Ya, Allah berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku. Ya Allah, berilah hidayah suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku"

Hendaklah mendo'akan kebaikan bagi orang lain, dan penguasa adalah orang yang paling berhak mendapatkannya. Karena kebaikan penguasa adalah kebaikan umat, medo'akan mereka merupakan do'a yang paling penting dan nasihat yang paling berguna. Yaitu mendoakan semoga para penguasa tersebut mendapat taufiq kepada kebenaran, semoga mereka mendapat pertolongan, semoga Allah memberi mereka pembantu-pembantu yang shalih dan semoga Allah membebaskannya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan teman-teman yang jahat. Mendoakan penguasa agar mendapat taufiq dan hidayah serta mendapat hati yang ikhlas dan amal yang benar merupakan kewajiban terpenting dan merupakan ibadah yang paling utama.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Urgensi Aqidah Dan Peran Aqidah Dalam Kehidupan Seorang Muslim postheadericon

MUKADDIMAH
Para pemikir-pemikir Barat mulai menyuarakan melalui mimbar-mimbar ilmiah mereka, bahwasanya peperangan budaya dan ideologi telah dimulai. Dan peperangan antara konsep Islami dan konsep pemikiran sekuler telah dinyatakan terang-terangan. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa kaum muslimin harus menyatukan barisan mereka dan memadukan visi dan misi mereka. Dan mereka harus mempelajari manhaj Islami yang benar.

Pergolakan pemikiran membangkitkan sentimen sebagian kelompok yang menggiring mereka melakukan beberapa aksi kekerasan. Aksi tersebut bersandar kepada beberapa metodologi berpikir yang keliru, secara tidak langsung merupakan sebab timbulnya beberapa kekacauan dalam lembaran sejarah dunia Islam.

Oleh karena itu, maka sudah sewajarnya kita menelaah dengan seksama pola pemikiran politik yang Islami menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan mengambil metodologi Ahlus Sunnah wal Jama'ah sebagai solusi dalam menghadapi segala tantangan zaman dan dalam membabat habis pemikiran-pemikiran yang menyesatkan.

Sebagai konsekswensinya umat Islam harus bersatu di atas pedoman Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Pedoman itulah yang dapat membantu umat ini dalam mengarahkan kebangkitan umat Islam dan memperbaiki perjalanan menuju ke arah sana.

Kebangkitan Islam telah muncul di atas dua manhaj :

Pertama : Manhaj yang memulai dengan menancapkan aqidah yang benar dan berusaha mengamalkannya, kemudian berangkat dan situ berusaha menelurkan ide-ide politik yang sejalan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua : Manhaj yang memulai dengan memunculkan ide-ide politik dan undang-undang sementara masalah aqidah dikebelakangkan. Akhirnya mereka jatuh dalam tindakan-tindakan yang salah.

Dibawah ini, akan saya salinkan secara berseri nasehat para ulama tentang masalah Politik dan Pemikiran, yang mana para ulama mengetengahkan asas-asas yang menjadi dasar dari kaidah bagi seluruh kafilah-kafilah dakwah Islam. Di samping mengetengahkan hubungan antara penguasa dan rakyat, amar ma'ruf nahi mungkar dan masalah perseteruan antara yang haq dan batil.

Ulama-ulama yang berbicara dalam kesempatan ini adalah ulama-ulama dan pemikir-pemikir Islam yang handal. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah mufti Kerajaan Saudi Arabia merangkap ketua umum Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, beliau adalah anggota Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam Saudi Arabia dan mantan Dekan Ma'had 'Ali Lil Qadha. Beliau adalah seorang peniliti yang matang yang telah bernadzar untuk selalu berkhidmat pada kepentingan agama dan penyebaran aqidah yang benar. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan, seorang Guru Besar yang berpengalaman di Fakultas Syari'ah, seorang pengamat handal yang selalu tegak di atas manhaj yang lurus.

Dan sesungguhnya para ulama tertuntut untuk menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam bidang politik dan pola pemikiran sebagaimana halnya mereka menjelaskan bidang aqidah. [1]

URGENSI AQIDAH, PERAN AQIDAH DALAM KEHIDUPAN SEORANG MUSLIM


Oleh
Fadhilatus Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan :
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada beberapa orang yang memandang remeh perkara aqidah, mereka beranggapan bahwa nilai keimanan yang dimiliki sudah mencukupi bagi seseorang. Sudikah Anda menjelaskan urgensi aqidah bagi setiap pribadi muslim serta pengaruh yang timbul dari aqidah tersebut dalam kehidupannya dan dalam hubungannya terhadap diri sendiri, masyarakat muslim dan non muslim ?


Jawaban.
Bismillahirrahmanirrahim, segala puji hanyalah bagi Allah semata Rabb sekalian alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada rasul junjungan kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, bagi keluarga serta sahabat beliau, wa ba'du.

Pembenahan aqidah merupakan asas dasar Dienul Islam. Tidaklah berlebihan sebab syahadat Laa Ilaaha Illallah Muhammadur Rasulullah merupakan rukun Islam yang pertama. Dan para rasul pertama kali menyeru kaumnya untuk membenahi aqidah mereka. Sebab aqidah merupakan dasar pondasi seluruh amal ibadah dan perbuatan yang dilakukan. Tanpa pembenahan aqidah amal menjadi tiada berguna. Allah Subhnahahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan" [Al-An'am : 88]

Yaitu akan hapuslah seluruh amalan mereka. Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun" [Al-Maidah : 72]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu : "Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi" [Az-Zumar : 65]

Dari ayat-ayat diatas dan beberapa ayat lainnya jelaslah bahwa urgensi aqidah merupakan prioritas yang utama dan pertama dalam dakwah. Seruan dakwah pertama kali adalah kepada pembenahan aqidah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bermukim di kota Mekkah setelah diangkat menjadi rasul selama tiga belas tahun menyeru umat manusia kepada pembenahan aqidah, yakni kepada tauhid. Tidaklah diturunkan kewajiban-kewajiban ibadah kecuali setelah beliau hijrah ke Madinah. Memang benar, ibadah shalat diwajibkan ketika beliau berada di Makkah sebelum hijrah, akan tetapi bukankah syariat-syariat lainnya diwajibkan atas beliau setelah hijrah ke Madinah ? Hal itu menunjukkan bahwa amal ibadah itu baru dituntut setelah pembenahan aqidah. Orang yang mengatakan "cukuplah nilai keimanan tanpa memperhatikan perlu ambil peduli masalah aqidah" justru bertentangan dengan nilai keimanan itu sendiri. Sebab keimanan itu akan sempurna dengan memiliki aqidah yang benar dan lurus. Adapun jika aqidah belum benar, maka tidak akan ada tersisa iman dan nilai agama sedikitpun !

Pertanyaan :
Bagaimana pengaruh aqidah terhadap kehidupan seorang muslim dan prilakunya ?

Jawaban.
Sebagaimana yang telah disinggung diatas bahwa jika seorang muslim memiliki aqidah yang benar maka amal ibadahnya-pun menjadi benar. Sebab aqidah yang benar akan mendorongnya melakukan amal shalih dan mengarahkannya kepada nilai-nilai kebaikan dan perbuatan terpuji. Apabila seseorang telah berikrar tiada Illah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah didasari ilmu dan keyakinan serta ma'rifah, maka akan mendorongnya melakukan amal shalih. Sebab syahadat Laa Ilaaha Illallah bukanlah sekedar kata-kata yang diucapkan lisan begitu saja. Ia merupakan ikrar bagi i'tiqad dan amalan. Ikrar dan syahadat tersebut tidak akan lurus dan berguna kecuali dengan melaksanakan segala konsekwensinya berupa amal shalih, si pengingkar akan tergerak menegakkan rukun Islam dan Iman. Ditambah beberapa perintah-perintah agama dan disempurnakan dengan melaksanakan sunnah-sunnah dan nilai-nilai keutamaan lainnya.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 51-54 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
__________
Foote Note.
[1] Diringkas secara bebas dengan sedikit perubahan dan tambahan dari Mukadimmah buku Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah oleh Dr. Anwar Majid Asyqi [penyalin]

FENOMENA BERBILANG-BILANGNYA JAMA'AH postheadericon

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh di samping kondisi buruk yang melanda umat Islam di tengah-tengah badai pemikiran yang tidak menentu khususnya yang berkaitan dengan agama. Fenomena tersebut melahirkan banyak sekali gerakan-gerakan dan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam dan mengklaim bahwa manhaj mereka adalah manhaj Islami yang benar dan wajib diikuti. Sehingga seorang muslim seringkali bingung menentukan siapakah yang diikuti dan siapakah yang berada diatas kebenaran ?

Jawaban.
Berpecah belah bukanlah ajaran Dienul Islam. Sebab Islam memerintahkan kita supaya bersatu padu dan berada di atas satu jama'ah yang memiliki aqidah yang satu, yakni aqidah tauhid. Di atas satu asas, yakni mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua ; agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka sembahlah Aku" [Al-Anbiya : 92]

Dan ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai" [Ali-Imran : 103]

Dalam ayat lain Allah berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (berpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat" [Al-An'am : 159]

Ayat ini merupakan ancaman yang berat atas setiap tindakan berpecah belah dan saling berselisih. Allah Subhnahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat" [Ali-Imran : 105]

Dienul Islam mengedepankan persatuan dan kesatuan. Berpecah belah bukanlah termasuk ajaran agama, berbilang-bilang kelompok juga bukan merupakan ajaran agama. Sebab Dienul Islam memerintahkan kita supaya bersatu di dalam jama'ah yang satu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesama kaum mulimin ibarat satu bangunan yang saling menguatkan satu sama lainnya"

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Perumpamaan kaum mukminin dalam rasa cinta kasih dan sayang mereka seperti satu jasad"

Sebagaimana dimaklumi bahwa bangunan ataupun jasad adalah satu kesatuan yang tidak dapat dicerai beraikan. Sebuah bangunan yang telah tercerai berai pasti roboh. Demikian pula jasad kita tercerai berai pasti mati. Maka tiada lain harus bersatu padu, harus berada dalam satu kesatuan satu jama'ah yang berasaskan tauhid dan mengikuti metodologi dakwah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta menapaki nilai-nilai Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutillah dia ; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa" [Al-An'am : 153]

Kelompok yang berbilang-bilang jumlahnya dan saling bercerai-berai seperti yang dapat disaksikan pada hari ini sama sekali tidak direstui Dienul Islam, bahkan Islam sangat melarang hal itu. Dienul Islam memerintahkan supaya bersatu di atas aqidah tauhid dan pedoman Islam dalam satu jama'ah. Sebagaimana hal itu telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Berbilang-bilang jama'ah merupakan tipu daya setan dari jenis manusia dan jin terhadap umat ini. Orang-orang kafir dan munafik dari dahulu senantiasa menebar jaring-jaring makar dan tipu muslihat untuk memecah belah persatuan umat. Sejak dahulu orang-orang Yahudi telah mengatakan seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur'an.

"Artinya : Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya) : "Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa-apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mu'min)kembali (kepada kekafiran)" [Ali Imran : 72]

Yaitu supaya kaum muslimin murtad dari agama mereka jika melihat kamu murtad dari agama mereka. Berkaitan dengan kaum munafikin Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Mereka orang-orang yang mengatakan (kepada orang-orang Anshar) : "Janganlah kamu memberikan perbelanjaan kepada orang-orang (Muhajirin) yang ada di sisi Rasulullah supaya mereka bubar (meninggalkan Rasulullah)". Padahal kepunyaan Allah-lah perbendaharaan langit dan bumi, tetapi orang-orang munafik itu tidak memahami" [Al-Munafiqun : 7]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu'min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu'min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu" [At-Taubah : 107]


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 54-59 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

APAKAH MENDIRIKAN JAMA'AH-JAMA'AH MERUPAKAN KEBUTUHAN DARURAT DAKWAH ? postheadericon


Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan



Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Sebagian orang memandang wajib mendirikan jama'ah-jama'ah atau kelompok-kelompok ini khususnya dalam rangka dakwah kepada agama Allah ke tengah masyarakat yang tidak tampak kekuasaan Dienul Islam di dalamnya.

Jawaban.
Dakwah kepada agama Allah merupakan tuntutan kewajiban. Allah Subhanahu wa Ta'ala berirman.

"Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik" [An-Nahl : 125]

Akan tetapi memecah belah kaum muslimin menjadi berkelompok-kelompok sehingga masing-masing orang mengklaim kelompoknyalah yang benar sementara yang lain sesat sebagaimana realita yang ada sekarang, jelas bukan merupakan manhaj dakwah yang benar. Setiap muslim yang memiliki ilmu dan kemampuan wajib berdakwah kepada agama Allah di atas petunjuk ilmu. Hendaklah ia bekerjasama dengan yang lainnya tanpa harus menjadikan manhaj khusus bagi setiap golongan yang menyelisihi manhaj golongan lainnya. Bahkan seharusnya kaum muslimin memiliki manhaj yang satu. Dan hendaknya mereka saling bekerja sama dan bermusyawarah di antara mereka.

Tidak perlu mendirikan jama'ah dan manhaj-manhaj baru yang saling berbeda dan berpecah belah. Karena kondisi seperti itu akan mengancam keutuhan persatuan kaum muslimin dan akan memunculkan persengketaan dan percekcokkan diantara kaum muslimin sebagaimana yang dapat disaksikan pada hari ini diantara jama'ah-jama'ah yang ada di negeri-negeri Islam dan lainnya.

Mendirikan jama'ah bukanlah perkara yang sangat esensial dalam berdakwah, Namun yang esensial ialah siapa saja yang memiliki ilmu, kebijaksanaan dan marifat hendaklah bangkit berdakwah kepada jalan Allah meskipun seorang diri. Berdakwah kepada jalan Allah harus dilakukan di atas manhaj yang satu, manhaj yang tegak di atas al-haq sekalipun berbeda-beda dalam disiplin ilmu dan terpencar di berbagai negeri.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 63-64 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

HUKUM BAI'AT postheadericon

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?

Jawaban.
Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda.

"Artinya : Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian setelah kalian sepakat mengangkat seorang pemimpin maka tebaslah lehernya"

Atau sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika didapati orang yang ingin membangkang pemerintah yang berdaulat dan berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin maka Rasulullah telah memerintahkan waliyul amri berserta segenap kaum muslimin untuk memerangi pembangkang tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan dan berlaku adillaj. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil" [Al-Hujurat : 9]

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu serta beberapa sahabat yang senoir memerangi kelompok Khawarij dan kaum pembangkang hingga berhasil ditumpas dan memadamkan kekuatan mereka sehingga kaum musilimin aman dari kejahatan mereka. Ini merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau telah memerintahkan kaum muslimin agar memerangi kaum pemberontak dan kelompok Khawarij yang berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin dan membangkang pemerintah. Semua itu demi menjaga persatuan dan kesatuan jama'ah kaum muslimin dari rongrongan perpecahan dan perselisihan.


Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya orang yang menisbatkan dirinya kepada salah satu jama'ah tersebut ? Khususnya kepada jama'ah yang menerapkan sistem sirriyah dan ba'iah terhadap pengikutnya ?

Jawaban.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa perpecahan bakal terjadi. Pada kondisi demikian beliau memerintahkan kita untuk berpegang teguh persatuan dan isitiqamah di atas petunjuk Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat-sahabat beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam besabda.

"Artinya : Umat Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Umat Nashrani telah terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umat ini akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan seluruhnya masuk Neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya : "Siapakah golongan yang satu itu, wahai Rasulullah !" Beliau menjawab : "Siapa saja yang berada diatas pertunjukku dan di atas petunjuk sahabat-sahabatku"
Ketika para sahabat meminta wasiat kepada beliau, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin setelahku. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu (sungguh-sungguhlhah)"

Itulah pedoman yang harus ditempuh oleh kaum muslimin sekarang ini sampai hari Kiamat. Yaitu dalam menghadapi perselisihan hendaklah merujuk kepada pedoman Salafush Shalih dalam masalah apapun, terutama masalah dien, manhaj, bai'at dan lain-lain.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 59-63 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

FENOMENA SIKAP EKSTRIM postheadericon

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh, beberapa catatan yang perlu diperhatikan sekarang ini adalah munculnya gejala sikap ghuluw (ekstrim) serta reaksi masyarakat umum terhadap fenomena ini. Bagaimana caranya meredam fenomena tersebut dan siapakah yang bertanggung jawab dalam hal ini ?

Jawaban.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan umat dari bahaya sikap ekstrim, beliau bersabda.

"Artinya : Waspadalah terhadap sikap ghuluw (ekstrim) karena perkara yang membinasakan umat sebelum kamu adalah sikap ghuluw"

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

"Artinya : Binasalah mutanaththi'un, binasalah muthanaththi'un, binasalah muthanaththi'un"

Muthanaththi'un ialah orang yang berlebih-lebihan dalan melampui batas dalam perkara agama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar" [An-Nisaa : 171]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Katakanlah : "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampui batas) dengan cara yang tidak benar dalam agamamu" [Al-Maidah : 77]

Yang wajib adalah beristiqomah di atas al-haq tanpa perlu diiringi sikap ekstrim dan tidak pula sikap apatis. Allah telah berkata kepada NabiNya dan para pengikutnya.

"Artinya : Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat berserta kamu dan janganlah kamu melampui batas" [Hud : 112]

Yakni janganlah menambah-menambahi dan jangan bersikap ekstrim, karena yang dituntut adalah keistiqomahan, yaitu bersikap tengah di antara sikap ekstrim dan apatis. Itulah pedoman Dienul Islam dan merupakan metode para nabi seluruhnya, yakni istiqomah di atas Dienullah tanpa disertai sikap ekstrim dan berlebih-lebihan dan tidak pula sikap apatis.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 65-66 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

HUKUM MENGGUNAKAN ISTILAH JAHILIYAH TERHADAP MASYARAKAT MUSLIM postheadericon

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada sebagian orang yang menggunakan istilah jahiliyah bagi masyarakat Islam yang terdapat kerusakan di dalamnya. Dan penggunaan istilah ini memberi konsekuensi negatif sebagaimana yang Anda ketahui. Bagaimanakah bimbingan yang benar dalam masalah ini ?

Jawaban.
Jahiliyah secara umum telah berakhir dengan diutusnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, walillahil hamd. Beliau datang dengan membawa cahaya Islam, pelita ilmu dan hidayah yang akan terus ada dan bertahan hingga akhir zaman. Tidak ada lagi masalah jahiliyah secara umum setelah diutusnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi akan masih tetap ada sisa-sisa jahiliyah dalam hal-hal tertentu dan jahiliyah yang dilakukan oleh sebagian oknum. Adapun jahiliyah secara umum telah berakhir seiring dengan diutusnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak akan kembali hingga datangnya hari Kiamat.

Adapun sifat-sifat jahiliyah yang dilakukan oleh sebagian orang atau jama'ah atau sebagian anggota masyarakat memang masih ada, namun hal itu termasuk jahiliyah dalam ruang lingkup khusus bagi yang melakukannya.

Dengan demikian tidak boleh menggunakan istilah jahiliyah secara umum sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam buku Iqtidha Shiratul Mustaqim.

Pertanyaan.
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Setelah diselidiki ternyata orang yang menggunakan istilah jahiliyah terhadap masyarakat Islam ialah untuk mengkafirkan masyarakat Islam tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberontakan, bagaimanakah komentar Anda ?

Jawaban.
Tidak semua orang boleh menjatuhkan vonis kafir atau berkomentar tentang vonis kafir terhadap individu ataupun kelompok tertentu. Pengkafiran memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Barangsiapa melakukan salah satu dari pembatal-pembatal ke-Islaman maka ia dihukumi kafir. Pembatal-pembatal ke-Islaman itu sudah diketahui secara luas dan yang paling besar adalah syirik, mengaku tahu perkara ghaib, berhukum dengan selain hukum Allah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" [Al-Maidah : 44]

Masalah pengkafiran ini sangat berbahaya. Tidak semua orang boleh mengucapkannya terhadap orang lain. Masalah ini merupakan wewenang hakim syar'i dan ahli ilmu yang mapan ilmunya, yang mengetahui Dienul Islam dan pembatal-pembatalnya, mengetahui situasi-situasi dan kondisi serta keadaan manusia dan masyarakat. Merekalah yang berwenang menjatuhkan vonis kafir. Adapun orang jahil, orang awam, pemula dalam menuntut ilmu tidaklah berhak menjatuhkan vonis kafir terhadap siapapun baik pribadi, masyarakat ataupun negara. Karena mereka tidak ahli dalam masalah ini.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 68-70 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

HUKUM MENGKAFIRKAN MASYARAKAT DAN TINDAK ANARKI TERHADAP PELAKU MAKSIAT DAN ORANG FASIK postheadericon

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Termasuk perkara yang perlu dibahas dalam wawasan ke-Islaman pada hari ini adalah merasuknya benih-benih pemikiran kelompok sesat seperti Khawarij dan Mu'tazilah ke dalamnya. Pada sebagian kelompok tersebut didapati pemikiran tafkir (pengkafiran kaum muslimin) dan tindak kekerasan melawan pelaku maksiat dan orang fasik di kalangan kaum muslimin. Adakah pengarahan Anda dalam masalah ini ?

Jawaban.
Hal itu merupakan sikap yang keliru. Sebab Dienul Islam melarang tindak kekerasan dalam berdakwah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik" [An-Nahl : 125]

Allah memerintahkan kepada kedua nabiNya, yakni Musa dan Harun dalam menghadapi Fir'aun.

"Artinya : Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut" [Thaha : 44]

Kekerasan yang dilawan dengan kekerasan justru akan menghasilkan sesuatu yang bertolak belakang dengan harapan. Dan juga dampaknya kepada kaum muslimin sangat buruk. Dienul Islam mengajurkan agar mempergunakan hikmah dan cara yang terbaik dalam berdakwah serta bersikap lembut terhadap mad'u (orang yang didakwahi). Adapun sikap keras dan arogan terhadap mad'u bukanlah termasuk ajaran Dienul Islam. Kaum muslimin wajib berjalan diatas manhaj Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejalan dengan bimbingan qur'ani dalam berdakwah.

Hendaklah diketahui bahwa vonis kafir memiliki batasan-batasan syar'i yang harus diperhatikan. Siapa saja yang melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman yang disebutkan oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah maka ia dihukumi kafir setelah menegakkan hujjah atas yang bersangkutan. Barangsiapa yang tidak melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman itu, maka tidak boleh dihukumi kafir meskipun ia melakuan dosa besar selain dosa syirik.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 67-68 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

METODE MENYAMPAIKAN NASEHAT KEPADA PENGUASA postheadericon

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh, dien adalah nasihat. Dan nasihat merupakan salah satu dasar Dienul Islam. Namun kendati begitu kami masih menemukan kendala khususnya yang berkaitan dengan hakikat nasihat kepada penguasa dan batasan-batasannya. Bagaimanakah caranya memberi nasihat kepada penguasa dan fase-fasenya. Problematika yang sangat serius adalah tentang merubah kemungkaran dengan tangan (tindakan). Sudikah anda mejelaskan persoalan ini ?

Jawaban.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan hal ini, beliau bersabda.

"Artinya : Dien adalah nasihat,. "Kami bertanya : "Bagi siapa ?" Beliau bersabda: "Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, penguasa kaum dan segenap kaum muslimin"

Nasihat bagi penguasa kaum muslimin adalah dengan mentaati mereka dalam perkara ma'ruf, mendoakan mereka dan menunjuki mereka jalan yang benar serta menjelaskan kekeliruan yang mereka lakukan supaya dapat dihindari. Dan hendaknya nasihat itu diberikan secara rahasia, empat mata antara si pemberi nasihat dan penguasa tersebut. Nasihat kepada penguasa itu juga dapat diberikan dalam bentuk melakukan isntruksi-instruksi yang diserahkan melalui aparat yang diangkat penguasa dan orang-orang yang diberi kewenangan olehnya. Yaitu melakukannya dengan amanah dan ikhlas. Ini juga termasuk bentuk nasihat kepada penguasa kaum muslimin. Demikian pula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran hendaklah ia ubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka bencilah kemungkaran itu dalam hatinya".

Maksudnya, kaum muslimin terbagi menjadi tiga kelompok :

Pertama.
Yang memiliki ilmu dan kekuasaan, maka mereka berhak merubah kemungkaran dengan tangan (tindakan), seperti pemerintah dan aparat-aparat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar. Merekalah yang berwenang merubah kemungkaran dengan tangan melalui proses hukum syar'i.

Kedua.
Yang memiliki ilmu tapi tidak memiliki kekuasaan. Kelompok ini hendaknya merubah kemungkaran dengan lisan. Yaitu dengan menjelaskan kepada umat manusia hukum halal dan haram, ma'ruf dan mungkar. Ia berhak menganjurkan kepada yang ma'ruf, melarang, memberi bimbingan dan menasihati, semua itu termasuk mengingkari kemungkaran dengan lisan.

Ketiga.
Seorang muslim yang tidak memiliki ilmu dan tidak pula memiliki kekuasaan. Kelompok ketiga ini cukuplah membenci kemungkaran dan pelakunya dalam hatinya. Menjauhkan dirinya dari kemungkaran dan pelakunya.
Itulah tingkatan amar ma'ruf nahi mungkar.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 73-75 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

PEDOMAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PENGUASA MUSLIM postheadericon


Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan.
Fadhilatusy Syaikh, sangat disayangkan di sana ada beberapa oknum yang membolehkan memberontak pemerintah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah syar'i. Bagaimanakah pedoman Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam menghadapi pemerintah muslim maupun non muslim.?

Jawaban.
Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam menghadapi pemerintah muslim adalah patuh dan taat, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" [An-Nisa : 59]

Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin setelahku".

Hadits ini sangat sejalan dengan ayat di atas, dan dengan sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa mentaati pemimpin, sungguh ia telah mentaatiku, barangsiapa membangkang kepada pemimpin berarti ia telah membangkang kepadaku"

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang menganjurkan kita supaya patuh dan taat. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Patuh dan taat meskipun hartamu diambil dan punggungmu dipukul"
Pemerintah muslim yang berdaulat wajib ditaati dalam bingkai ketaatan kepada Allah. Jika pemerintah menyuruh berbuat maksiat jenganlah ditaati. Yaitu janganlah lakukan maksiat yang diperintahkannya itu. Namun dalam perkara yang bukan maksiat hendaklah ditaati.

Sementara berkaitan dengan masalah menghadapi penguasa yang kafir, maka hal ini tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan untuk memerangi serta mengganti penguasa kafir itu dengan penguasa muslim maka hal itu wajib bagi mereka dan termasuk jihad fi sabilillah. Adapun jika kaum muslimin tidak mampu melakukannya maka mereka tidak dibenarkan melawan orang zhalim dan kafir itu. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan bencana dan kehancuran atas kaum muslimin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hidup di kota Mekah selama tiga belas tahun setelah diutus menjadi rasul, dalam rentang waktu begitu lama tersebut beliau berada di bawah kekuasaan kafir Quraisy. Namun beliau dan para sahabat tidak berusaha merongrong kekuasaan kafir Quraisy ketika itu. Bahkan mereka dilarang memerangi kaum kafir pada masa tersebut. Hingga beliau hijrah ke kota Madinah, memiliki daulah dan jama'ah yang mampu memerangi kaum kafir. Inilah pedoman Dienul Islam.

Adapun jika ternyata kaum muslimin yang berada di bawah kekuasaan kaum kafir tidak mampu melengserkan (mengganti,-peny) penguasa kafir itu maka hendaknya mereka tetap berpegang teguh dengan ajaran Islam dan aqidah yang benar. Jangan sampai mereka menjerumuskan diri ke dalam bahaya dengan melibatkan diri melawan kaum kafir. Karena tindakan tersebut menimbulkan kehancuran dan terganggunya aktifitas dakwah. Adapun jika mereka memiliki kekuatan dan mampu menegakkan jihad, maka hendaklah mereka melakukannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syar'i.

Pertanyaan.
Kekuatan yang dimaksud di sini apakah keuatan yang pasti dan riil atau cukuplah hanya sekedar kekuatan nisbi dan sebatas perkiraan belaka ?

Jawaban
Kekuatan yang dimaksud adalah kekuatan yang sama-sama dimaklumi, yakni apabila kekuatan itu benar-benar riil dimiliki kaum muslimin mampu menegakkan panji-panji jihad fi sabilillah, maka dalam kondisi begitu disyariatkan jihad melawan kaum kafir. Adapun jika ternyata kekuatan tersebut bersifat nisbi atau hanya sebatas perkiraan belaka maka tidak dibenarkan menggiring kaum muslimin ke dalam mara bahaya yang dapat menimbulkan kesudahan yang tidak terpuji. Sepak terjang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di kota Mekkah merupakan sebaik-baik bukti yang nyata dalam masalah ini.

[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH DALAM BERAMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR postheadericon


Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan.
Bagaimana pedoman Salafus Shalih dalam masalah amar ma'ruf nahi mungkar ?

Jawaban.
Tadi telah kita jelaskan bahwa jika amar ma'ruf nahi mungkar itu ditegakkan di negeri Islam seperti negeri kita ini, maka cukup dengan nasihat dan peringatan yang baik, sebab pemerintah negeri tersebut telah mengatur seluruh proseduralnya. Jika si pelaku maksiat harus di cekal, maka keputusannya diserahkan kepada pemerintah yang berwenang. Jika tidak perlu dilaporkan kepada pemerintah maka yang dituntut adalah menutupi kesalahan pelaku maksiat apabila tampak pada dirinya tekad untuk meninggalkan maksiat dan menerima dakwah serta meninggalkan kesalahan yang dilakukannya.

Kesalahan mereka ini tidak perlu diekspos. Cukuplah mereka merubah diri sendiri semampu mereka dari jahat menjadi baik. Jika kelihatannya si pelaku maksiat ini tidak mengindahkan dan tidak menerima nasihat maka sebaiknya mengangkat urusan mereka kepada pihak yang berwajib. Jika telah diangkat kepada pihak yang berwajib maka selesailah kewajiban si pemberi nasihat, sebab ia telah mengembalikan urusan kepada pihak yang berwenang. Namun apabila hal itu terjadi di negeri non muslim, maka cukuplah bagi mereka dakwah kepada jalan Allah dengan cara yang hikmah dan pelajaran yang baik serta mencegah terjadinya fitnah yang lebih besar yang dapat merugikan dan membahayakan kaum muslimin. Jangan sampai muncul sikap arogan dan anarki yang menimbulkan mudharat lebih besar. Cukuplah dengan menyebarkan Dienul Islam secara hikmah dan penuh dengan pelajaran yang baik serta memberi nasihat bagi yang menerima serta menyerahkan urusan kepada Allah bagi orang yang tidak menerimanya.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 77-78 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

METODOLOGI DAKWAH postheadericon

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan.
Apakah metode dakwah dibatasi dengan kaidah-kaidah tertentu ?

Jawaban.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk" [An-Nahl : 125]

Orang yang terjerumus dalam kemungkaran boleh jadi karena kejahilannya. Maka untuk orang jenis ini cukup didakwahi dengan cara yang bijaksana. Misalnya dengan menjelaskan kekeliruannya, apabila telah jelas kekeliruan tersebut baginya ia segera kembali kepada kebenaran.

Di antara manusia ada juga yang walaupun kekeliruannya telah jelas namun ia masih keras kepala tidak mau kembali kepada kebenaran. Barangkali ia memiliki sifat malas, hawa nafsunya merintangi dirinya untuk menerima kebenaran. Maka untuk orang jenis ini dibutuhkan pelajaran yang baik, yaitu dengan memperingatkan kepadanya kerasnya siksa Allah dan hukuman yang bakal diterima oleh orang yang terus menerus berbuat maksiat setelah mengetahuinya.

Ada pula jenis ketiga, yaitu orang yang membantah apabila mengetahui kebenaran demi mempertahankan kebatilan dan kemungkaran. Ia hanya ingin mencari pembenaran bagi kesalahan yang dilakukannya. Orang jenis ini perlu dibantah. Namun hendaknya perbantahan itu dilakukan dengan cara yang terbaik bukan dengan sikap arogan, tidak pula dengan pelecehan dan penghinaan, namun dengan cara yang terbaik, yaitu membantah kebatilan dengan argumen-argumen yang jelas sehingga kebenaran menjadi nyata dan kebatilan menjadi sirna. Inilah tingkatan-tingkatan yang dijelaskan Allah dalam ayat tersebut. Tingkatan pertama dengan hikmah, tingkatan kedua dengan pelajaran yang baik dan tingkatan ketiga dengan perbantahan yang baik. Sekala tingkatan-tingkatan itu berbeda-beda sesuai dengan kondisi mad'u.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 75-77 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

HUKUM MENGGOLONG-GOLONGKAN MANUSIA DAN MENANGGAP SEPELE PENGGUNAAN ISTILAH MURTAD TERHADAP ORANG LAIN postheadericon


Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Termasuk persoalan yang memprihatinkan sekarang ini adalah kami dapati sebagian orang berusaha mengkotak-kotakan kaum muslimin dan mereka merasa senang dengan perbuatan tersebut ?

Jawaban.
Seorang muslim tidak dibolehkan menyibukkan dirinya mengomentari orang lain serta memecah belah persatuan kaum muslimin. Memvonis atau menghakimi orang lain tanpa ilmu termasuk tindak pengrusakan yang dilarang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya" [Al-Isra : 36]

Seorang muslim seyogyanya melakukan perbaikan dan menjaga persatuan kaum muslimin serta berusaha merapatkan barisan mereka di atas panji-panji kebenaran. Bukan justru memecah belah Ahlus Sunnah dan memilah-milah mereka menjadi beberapa golongan dan kelompok. Yang dituntut darinya jika melihat kesalahan di tengah kaum muslimin adalah berusaha memperbaikinya. Jika dilihatnya ada celah untuk berpecah maka ia wajib berusaha menyatukannya. Inilah yang dituntut dari seorang muslim. Yaitu menyeru kepada persatuan dan menambal celah-celah perpecahan. Usaha itu merupakan bentuk nasihat yang sangat agung bagi penguasa dan segenap kaum muslimin.


MENANGGAP SEPELE PENGGUNAAN ISTILAH MURTAD TERHADAP ORANG LAIN DAN SIAPAKAH YANG BERWENANG MELAKSANAKAN HUDUD ?


Pertanyaan.
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Seringkali kami memperhatikan segelintir penuntut ilmu terlalu mudah memvonis kafir terhadap kaum muslimin. Bahkan segelintir orang ini menuntut kaum muslimin supaya melaksanakan hukuman mati atas orang yang telah divonis kafir -menurut mereka- apabila penguasa (pemerintah) tidak melaksanakannya. Bagaimana pendapat Anda dalam maslah ini ?

Jawaban
Pelaksanaan hukuman pidana merupakan wewenang penguasa semata. Tidak setiap orang berhak menegakkan hukum pidana ini. Sebab bila demikian prakteknya jelas akan terjadi kekacauan, kerusakan dan keresahan di kalangan masyarakat. Dan juga akan menyalakan api pemberontakan dan fitnah. Pelaksanaan hukuman merupakan wewenang penguasa muslim. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Saling memaafkanlah di antara kalian, namun jika urusannya telah diangkat kepada sultan (penguasa), maka Allah melaknat pemberi rekomendasi dan terpidana yang direkomendasi"

Salah satu kewajiban dan wewenang sulthan dalam Dienul Islam adalah melaksanakan hukuman setelah di proses secara syar'i oleh mahkamah syariat atas terdakwa pelaku kejahatan yang berhak mendapati hukuman, seperti hukuman atas orang murtad, pencuri dan lain sebagainya.

Walhasil, pelaksanaan hukuman merupakan wewenang sultan. Jika seandainya kum muslimin tidak memiliki sultan (pernguasa) maka cukuplah dengan melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar serta dakwah kepada jalan Allah dengan hikmah, pengajaran yang baik serta perdebatan dengan cara yang terbaik. Individu-individu masyarakat tidak berhak melaksanakan hudud (hukuman). Sebab sebagaimana yang kami sebutkan, dapat menimbulkan kekacauan, peberontakan dan fitnah. Dan juga dapat menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya. Salah satu kaidah syar'i yang disepakati bersama menyatakan : "Menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat".


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 78-79 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

HUKUM ORANG YANG MENGANGGAP MANHAJ AHLUS SUNNAH TIDAK LAYAK DITERAPKAN SEKARANG INI postheadericon

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan :
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Sebagian orang menyangka bahwa pedoman Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak layak diterapkan pada masa sekarang ini. Mereka beralasan bahwa kaidah-kaidah yang ditetapkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak mungkin di lakukan hari ini ?

Jawaban.
Yang menganggap pedoman Salafus Shalih tidak layak diterapkan pada zaman sekarang adalah orang yang sesat lagi menyesatkan. Bukanlah pedoman Salafus Shalih yang telah diperintahkan Allah supaya diikuti hingga akhir zaman ? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin setelahku. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu (sungguh-sungguhlah)"

Inilah merupakan pernyataan yang ditujukan kepada segenap umat hingga hari Kemudian kelak. Dan sekaligus menunjukkan bahwa kaum muslimin wajib menempuh pedoman Salafush Shalih. Dan penegasan bahwa pedoman Salafush Shalih layak diterapkan kapan dan dimana saja. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridla kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah" [At-Taubah : 100]

Termasuk didalamnya segenap umat hingga hari Kiamat nanti. Kaum muslimin wajib mengikuti pedoman generasi awal umat ini dari kalangan Muhajarin dan Anshar. Imam Malik pernah berkata, "Tidak akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang menjadikan baik generasi awalnya".

Siapa saja yang berusaha memisahkan umat ini dari generasi awalnya, memisahkan mereka dari generasi Salafush Shalih berarti menghendaki keburukan terhadap kaum Muslimin. Sebenarnya ia menginginkan perubahan Dienul Islam dan mengada-adakan bid'ah dan penyimpangan. Usahanya itu wajib ditolak dan dipatahkan argumentasinya serta memperingatkan umat dari bahayanya. Sebab kaum muslimin wajib mengikuti pedoman Salafush Shalih dan berjalan di atasnya. Sebagaimana disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah RasulNya. Siapa saja yang berusaha memutus hubungan antara generasi akhir umat ini dan generasi awalnya maka usaha dan propagandanya itu harus ditolak mentah-mentah dan harus di waspadai bahayanya tanpa pandang bulu siapapun yang mempropagandakannya.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 78-79 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Saatnya Ahlu Haq Berlaku Jujur ! postheadericon

MUKADDIMAH
Para pemikir-pemikir Barat mulai menyuarakan melalui mimbar-mimbar ilmiah mereka, bahwasanya peperangan budaya dan ideologi telah dimulai. Dan peperangan antara konsep Islami dan konsep pemikiran sekuler telah dinyatakan terang-terangan. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa kaum muslimin harus menyatukan barisan mereka dan memadukan visi dan misi mereka. Dan mereka harus mempelajari manhaj Islami yang benar.

Pergolakan pemikiran membangkitkan sentimen sebagian kelompok yang menggiring mereka melakukan beberapa aksi kekerasan. Aksi tersebut bersandar kepada beberapa metodologi berpikir yang keliru, secara tidak langsung merupakan sebab timbulnya beberapa kekacauan dalam lembaran sejarah dunia Islam.

Oleh karena itu, maka sudah sewajarnya kita menelaah dengan seksama pola pemikiran politik yang Islami menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan mengambil metodologi Ahlus Sunnah wal Jama'ah sebagai solusi dalam menghadapi segala tantangan zaman dan dalam membabat habis pemikiran-pemikiran yang menyesatkan.

Sebagai konsekswensinya umat Islam harus bersatu di atas pedoman Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Pedoman itulah yang dapat membantu umat ini dalam mengarahkan kebangkitan umat Islam dan memperbaiki perjalanan menuju ke arah sana.

Kebangkitan Islam telah muncul di atas dua manhaj :

Pertama : Manhaj yang memulai dengan menancapkan aqidah yang benar dan berusaha mengamalkannya, kemudian berangkat dan situ berusaha menelurkan ide-ide politik yang sejalan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua : Manhaj yang memulai dengan memunculkan ide-ide politik dan undang-undang sementara masalah aqidah dikebelakangkan. Akhirnya mereka jatuh dalam tindakan-tindakan yang salah.

Dibawah ini, akan saya salinkan secara berseri nasehat para ulama tentang masalah Politik dan Pemikiran, yang mana para ulama mengetengahkan asas-asas yang menjadi dasar dari kaidah bagi seluruh kafilah-kafilah dakwah Islam. Di samping mengetengahkan hubungan antara penguasa dan rakyat, amar ma'ruf nahi mungkar dan masalah perseteruan antara yang haq dan batil.

Ulama-ulama yang berbicara dalam kesempatan ini adalah ulama-ulama dan pemikir-pemikir Islam yang handal. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah mufti Kerajaan Saudi Arabia merangkap ketua umum Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, beliau adalah anggota Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam Saudi Arabia dan mantan Dekan Ma'had 'Ali Lil Qadha. Beliau adalah seorang peniliti yang matang yang telah bernadzar untuk selalu berkhidmat pada kepentingan agama dan penyebaran aqidah yang benar. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan, seorang Guru Besar yang berpengalaman di Fakultas Syari'ah, seorang pengamat handal yang selalu tegak di atas manhaj yang lurus.

Dan sesungguhnya para ulama tertuntut untuk menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam bidang politik dan pola pemikiran sebagaimana halnya mereka menjelaskan bidang aqidah. [1]


SAATNYA AHLU HAQ BERLAKU JUJUR

Oleh
Fadhilatus Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan


Pertanyaan :
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Diantara persoalan yang menimbulkan kesamaran sekarang ini bagi sebagian pemuda adalah munculnya berbagai kemaksiatan dan kemungkaran yang jelas bertentangan dengan ajaran agama di tengah masyarakat Islam. Kemudian pemuda-pemuda itu menganggapnya sebagai masyarakat jahiliyah. Sangat disayangkan beberapa orang yang disebut sebagai pemikir Islam justru banyak mengobral istilah tersebut. Tentunya Syaikh yang mulia sudah mengatahui dampak buruk dari perkataan tersebut.

Jawaban.
Ahamdulillah Rabbil 'Alamin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi besar Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, wa ba'du.

Eksistensi haq dan batil serta peperangan antara keduanya merupakan perkara yang sudah dimaklumi bersama. Semenjak Adam diturunkan ke bumi, peperangan antara haq dan batil terus berlangsung. Akan tetapi jika orang-orang yang berada di atas haq berlaku jujur dan berniat ikhlas niscaya mereka akan mendapat pertolongan. Namun jika di antara mereka saling tidak memperdulikan dan tercerai berai serta saling tidak memahami dan merujuk kepada kebenaran maka perselisihan akan semakin meruncing dan jurang perpecahan akan semakin melebar. Allah telah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab supaya manusia dapat menegakkan keadilan dan kebenaran. Sungguh sangat keliru seorang muslim yang menunggu masyarakat yang seteril dari kemungkaran dan hanya ada satu kebenaran tanpa ada perlawanan dari kebatilan. Kondisi seperti itu tidak mungkin tercipta, sunnatullah telah menetapkan bahwa peperangan antara haq dan batil akan terus berlangsung agar Allah mengetahui siapa saja yang membela agamanya dan siapa yang hidup maka hidupnya diatas keterangan yang nyata. Sejak generasi pertama umat ini, masyarakat Islam tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individunya, sebagai buktinya adalah pelaksanaan hukuman-hukuman pidana di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam demikian pula di zaman Khalifah Rasyidah dan Khilafah-khilafah Islamiyah dari masa ke masa sampai sekarang.

Namun walaupun demikian, kaum muslimin, terutama para ulama tetap menegakkan dakwah kepada jalan Allah di atas pelita ilmu. Menerangkan kebenaran dan mengajak manusia kembali ke jalan Allah serta memperingatkan manusia dari setiap pelanggaran perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mereka juga bersikap santun kepada pelaku maksiat, mereka anggap pelaku maksiat itu seperti orang sakit yang butuh pengobatan, tidak mereka jadikan sebagai mangsa atau ajang memperebutkan harta ghanimah.

Termasuk kaidah dalam aqidah Ahlus Sunnah adalah mencintai kaum mukminin sesuai dengan kadar keimanan yang mereka miliki serta membenci mereka sesuai dengan kadar maksiat yang mereka lakukan. Dengan demikian martabat manusia berbeda-beda sesuai dengan kadar keteguhan dan keistiqomahan mereka mejalankan agama, sesuai dengan kedudukan dan kecintaan mereka kepada agama dan sesuai dengan kadar perintah yang mereka lalaikan dan larangan yang mereka langgar.

Akan tetapi hal itu tidak menjurus kepada pengkafiran, permusuhan dan pemutusan hubungan dan mengabaikan memberikan nasihat dan bersikap santun kepada mereka. Bahkan setiap muslim wajib memberi nasihat dan bersungguh-sungguh dalam menasihati dan membimbing saudaranya seagama. Saya yakin, mayoritas pemuda muslim yang hidup di tengah kebangkitan Islam sekarang ini mengetahui perkara tersebut. Memang benar, ada diantara mereka ada yang besikap ekstrim dan tidak menempatkan persoalan sesuai dengan porsinya. Mereka tidak menginginkan terjadinya pelanggaran syariat apapun bentuknya.

Bagi mereka siapa saja yang melalaikan persoalan ini -menurut pemahaman sebagian mereka- tidak berhak menjadi pemimpin dan tidak boleh diserahkan mengurus urusan kaum muslimin. Menurut mereka orang tersebut sama sekali tidak akan mau mengenyahkan kebatilan. Hal itu mereka lakukan tanpa meneliti dan mempelajari serta memahami persoalan sebenarnya dan tanpa melihat positif negatif dan baik buruknya. Tanpa melihat sebab-sebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dan tanpa melihat akibat tindakan mereka yang tergesa-gesa dan terburu-buru. Dan tanpa melihat latar belakang terjadinnya pelanggaran-pelanggaran syariat yang dilakukan masyarakat.

Ternyata segelintir pemuda tadi tidak menyelami sisi yang kita sebutkan tadi. Bagi mereka cuma ada satu semangat, yaitu semangat mengubah kemungkaran tanpa mengetahui ilmunya. Hingga sebagian mereka jika mendengar berita, tanpa mengecek kebenarannya (apakah benar atau tidak) langsung mengomentarinya dalam khutbah-khutbah atau majelis-majelis. Sudah barang tentu, seseorang harusnya mengetahui akar permasalahannya terlebih dahulu. Apa penyebab terjadinya dan tersebarnya pelanggaran-pelanggaran syariat tersebut ? Dan apa saja wasilah yang mungkin ditempuh untuk menyelesaikan problematika tersebut atau minimal mengurangi tersebarnya keburukan.

Segelintir orang juga melupakan kaidah step by step dalam menyelesaikan masalah. Sebenarnya kaidah ini sudah dikenal dalam syariat Islam, sebagai buktinya adalah dakwah yang berkembang setahap demi setahap, maksiat yang dilakukan manusia pada zaman jahiliyah seperti minum khamar, riba, dan lainnya juga dilarang Islam secara bertahap. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menghilangkannya, bukan dengan hitungan bulan atau hari ! Segelintir orang sepertinya ingin menyelesaikan problematika umat dalam waktu sekejap.

Mereka ingin segala kerusakan segera teratasi dalam waktu sehari atau dalam beberapa jam tanpa memperhatikan baik buruknya. Dalam syariat Islam kita ketahui bahwa Dienul Islam datang dengan membawa kaidah-kaidah agung yang mesti diperhatikan diantaranya :
"Tidak boleh merubah kemungkaran yang menimbulkan kemungkaran yang lebih besar daripada sebelumnya dan tidak boleh merubah kemungkaran yang menimbulkan kerusakan lebih besar daripada kemungkaran itu".
Dienul Islam mengajak kita agar menciptakan maslahat dan menjauhi kerusakan. Jika kita dihadapkan kepada dua kerusakan maka kita diperintahkan untuk memilih kerusakan yang paling ringan, demikianlah ! Memperhatikan dan memahami perkara-perkara di atas sangatlah penting, lebih-lebih saat tersebarnya fitnah yang melumpuhkan masyarakat. Dalam kondisi demikian, seorang insan hendaknya bersikap arif tidak tergesa-gesa. Apalagi di zaman yang dalam sekejap desas-desus berubah menjadi kenyataan.

Seorang da'i dituntut bertindak bijaksana dan bersikap arif. Di sana terdapat segelintir orang yang memanfaatkan orang-orang awam untuk mencapai ambisi mereka. Mereka mendatangi sebagian orang-orang shalih yang lalai lalu dimanfaatkan untuk menyebarkan idielogi dan maksud-maksud kotor mereka. Dengan rapi mereka rancang hal itu selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk dapat menjerat orang shalih tersebut dalam jaring-jaring mereka. Lalu mereka ikat jaring-jaring tersebut hingga orang shalih tersebut bagaikan lembu dicocok hidungnya di tangan mereka.

Seorang muslim hendaknya mengetahui masalah ini dan hendaknya menyadari bahwa sebuah masyarakat Islam harus menghormati ulama dan orang yang lebih senior diantara mereka. Kita semua wajib berjalan di atas pedoman Salafush Shalih, diantaranya adalah menghormati ulama. Hingga sekalipun seseorang merasa maslahat yang dikatakannya lebih besar daripada maslahat yang dikatakan oleh ulama yang lebih senior daripadanya. Ia harus diam dan tidak boleh menyanggah orang yang lebih senior daripadanya.

Sebagai contoh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu memiliki beberapa pendapat, sementara Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu memilih bermusyawarah dengan sahabat-sahabat yang lebih senior, Ibnu Abbas tidaklah mengomentarinya. Ketika Umar bin Khaththab pergi barulah Ibnu Abbas angkat bicara. Ditanyakan kepadanya : "Mengapa anda tidak berbiacara di hadapan Umar? Beliau menjawab : "Tidaklah pantas saya berbicara dihadapan para syaikh" Demikian pula Abullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma serta sahabat-sahabat lainnya Radhiyallahu 'anhum, Mereka sangat menghormati ulama. Namun realita yang kita temukan sekarang, banyak oknum yang melecehkan ulama. Padahal kepada ulamalah solusi problematika umat ini diserahkan. Kita dapati sebagian oknum menjuluki ulama dengan gelar-gelar yang tidak pantas. Kita tandaskan bahwa seorang penuntut ilmu bahkan juga seorang mukmin tidak pantas melakukannya. Perbuatan itu hanya pantas dilakukan oleh orang kafir yang alergi terhadap kebenaran. Sebagian kecil pemuda yang masih hijau melemparkan kesalahan ini tanpa melihat akibatnya, ia membeberkannya tanpa menyadari akibat buruk yang bakal terjadi.

Maksudnya saya ingin mengajak pemuda-pemuda itu supaya bersikap arif dan tidak keburu nafsu, menghormati ulama dan menimbang maslahat orang banyak. Hendaknya mereka memperhatikan akibat buruk dari perkataan yang mereka ucapkan.

[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 51-54 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
__________
Foote Note.
[1] Diringkas secara bebas dengan sedikit perubahan dan tambahan dari Mukadimmah buku Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah oleh Dr. Anwar Majid Asyqi [penyalin]

PENGGUNAAN ISTILAH MURTAD TERHADAP ORANG LAIN DAN HUKUM MELANGKAHI WEWENANG PEMERINTAH postheadericon

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh, siapakah yang layak dikatakan murtad ? Kami ingin Anda menguraikannya dengan jelas. Karena beberapa orang telah divonis kafir dengan alasan yang masih samar !

Jawaban.
Menetapkan hukum murtad dan keluar dari agama atas seseorang merupakan kewajiban ahli ilmu yang matang ilmunya. Mereka adalah para qadhi di mahkamah-mahkamah syar'i dan para mufti yang diakui kepiawaiannya. Masalah ini tidak jauh berbeda dengan masalah-masalah agama lainnya. Tidak semua orang berhak berkomentar di dalamnya, termasuk juga para penuntut ilmu yang masih dalam taraf pemula atau orang-orang yang mengaku ulama namun pengetahuan agamanya masih dangkal.

Mereka tidak punya wewenang membicarakan masalah ini. Sebab jika mereka berkomentar juga, maka bisa menimbulkan kerusakan dan akhirnya beberapa kaum muslimin divonis murtad padahal sebenarnya tidak begitu ! Pengkafiran seorang muslim yang tidak melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman merupakan bahaya yang sangat besar.

Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya : Yaa kafir, yaa fasik ternyata tidak demikian maka perkataan itu akan kembali kepadanya. Orang yang berhak menjatuhkan vonis murtad adalah para qadhi dan mufti yang diakui kepiawaiannya dan pelaksana hukuman tersebut adalah para penguasa (pemerintah). Selain prosedur di atas, pasti hanya menimbulkan kekacauan belaka.

HUKUM MELANGKAHI WEWENANG PEMERINTAH

Pertanyaan.
Point terakhir yang sangat kami harapkan penjelasannya adalah tentang masalah orang yang merampas dan melangkahi wewenang penguasa. Yaitu tentang orang yang telah melaksanakan had (hukum pidana) tanpa seizin Sultan, ada yang berpendapat bahwa hukuman maksimal yang berhak dijatuhkan oleh Sultan atas orang itu hanyalah hukuman kurungan (penjara) !

Jawaban.
Tidak dibenarkan merampas dan melangkahi wewenang penguasa. Barangsiapa membunuh seseorang tanpa prosedur hukum syar'i dan hanya berdasarkan pendapat pribadinya saja maka berhak dijatuhkan hukuman qishah atasnya jika ahli waris si korban menuntutnya. Kecuali jika dapat dibuktikan secara syar'i bahwa si korban benar-benar murtad dari Islam maka tidak ada qishash atasnya. Akan tetapi Sultan berhak memberikan hukuman peringatan atas perbuatannya yang melangkahi wewenang Sultan.

Pertanyaan.
Bagaimana halnya dengan keadaan hukuman ta'zir ?

Jawaban.
Kadangkala hukuman ta'zir itu sampai kepada tingkatan hukuman mati sesuai dengan kebijaksanaan penguasa. Misalnya penguasa melihat tidak ada jalan lain untuk mencegah kejahatannya kecuali dengan hukuman mati maka penguasa berhak melakukannya.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

SUNGGUH KELIRU ORANG YANG MENUNGGU TERCIPTANYA SEBUAH MASYARAKAT YANG BERSIH DARI MAKSIAT postheadericon


Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.


Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Bolehkah menggunakan istilah jahiliyah bagi masyarakat Islam sekarang ini, mengingat pelanggaran-pelanggaran syari'at yang terjadi di dalamnya, terlebih masyarakat tersebut tidak berhukum dengan hukum Alllah ?

Jawaban.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga merupakan perintah kepada segenap wanita muslimah :

"Artinya : ...dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu" [Al-Ahzab : 33]

Telah dimaklumi bersama bahwa jahiliyah yang terdahulu telah mecapai titik klimaks dalam melanggar perintah Allah, seperti syirik, khurafat, bid'ah dan kesesatan yang membuat orang menertawakan dirinya sendiri saking jelek dan hinanya perbuatan yang dilakukannya.

Masyarakat Islam yang ditegakkan di dalamnya ibadah shalat dan hukum-hukum Allah, ditegakkan di dalamnya amar ma'ruf nahi mungkar tidak boleh dijuluki sebagai masyarakat jahiliyah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan kita dari adat-adat jahiliyah, beliau bersabda.

"Artinya : Empat perkara jahiliyah yang masih dilakukan umatku : Berbangga-bangga dengan kebesaran leluhur, mencela keturunan, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang dan mendatangi dukun"

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut termasuk jahiliyah. Namun beliau tidak mensifatkan umat ini sebagai umat jahiliyah secara umum. Ditengah masyarakat mungkin saja terjadi perkara-perkara jahiliyah. Namun sangat keliru jika mensifati umat ini sebagai umat jahiliyah jauh dari Islam ! Hal itu merupakan perbuatan yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya dan termasuk melampui batas syar'i. Adapun masyarakat yang telah sirna dan hilang syiar-syiar Islam di dalamnya dan tampak nyata syiar-syiar kufur, syirik, ilhad dan paganisme, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan sebagai masyarakat jahiliyah.


Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]